Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenkumham Pastikan Narapidana di Sulteng Dikembalikan ke Sel

Dia menegaskan, narapidana itu akan kembali ke tempat semula untuk menjalani sisa hukuman

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenkumham Pastikan Narapidana di Sulteng Dikembalikan ke Sel
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk alasan kemanusiaan, Kementerian Hukum dan HAM memberikan kesempatan narapidana di lembaga pemasyarakatan Palu dan rumah tahanan Donggala berada di luar sel.

Namun, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, memastikan narapidana itu masih berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Dia menegaskan, narapidana itu akan kembali ke tempat semula untuk menjalani sisa hukuman apabila kondisi di daerah terdampak bencana alam di Sulawesi Tengah sudah kembali seperti semula.

"Setelah recovery setelah semua beres setelah kehidupan bergeliyat semua hal yang terkait bagaimana kebutuhan terpenuhi akan dicari (narapidana,-red)" kata Mualimin, Jumat (5/10/2018).

Dia menegaskan, pihaknya memahami kondisi narapidana itu yang ingin berkumpul dengan keluarga ketika musibah bencana alam sedang terjadi di provinsi tersebut.

Namun, dia meminta, agar kesepakatan awal berupa pemberian batasan waktu selama 10 hari berada di luar sel agar dipatuhi oleh narapidana tersebut.

"Mengimbau dalam waktu satu minggu sampai 10 hari menyerahkan diri. Kami memahami banyak keluarga menjadi korban. Ini langkah bijak agar berpikir tidak perlu melakukan sifatnya keras, tetapi kami imbau," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan informasi yang diterima, dia menjelaskan, di Rutan Donggala hampir semua tahanan berada di luar sel. Sedangkan, untuk Lapas Palu sekitar 700 orang dari total tahanan 1100 orang berada di luar sel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas