Peserta Parpol Kecewa Molor Rakor DPTHP 1 Pemilu 2019 Bogor
Rapat koordinasi penyempurnaan DPTHP 1 pemilu tahun 2019, yang diselenggarakan di aula Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Rapat koordinasi penyempurnaan DPTHP 1 pemilu tahun 2019, yang diselenggarakan di aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Kenapa demikian. Karena, rapat yang direncanakan KPU Kab. Bogor seharusnya berlangsung pada pukul 13:00 Wib menjadi pukul 16.00 , Entah apa alasannya yang membuat mundurnya jadwal tersebut, hal itupun membuat seluruh perwakilan partai politik di Bumi Tegar Beriman ini kesal, lantaran jadwal yang tidak sesuai dengan surat edaran KPU Kb. Bogor dengan nomor 724/pl.02-ba/3201/kpu-kab/IX/2018 kepada partai politik.
Apalagi, rapat tersebut tidak sesuai dengan harapan seluruh peserta pemilu yang hadir dalam rapat tersebut, yang menginginkan penyempurnaan data DPT pemilu tahun 2019, yang akan diberikan kepada seluruh partai politik tidak mendapatkan salinan bahan materi yang hendak menjadi pembahasan.
Salah satu peserta rapat dari Partai Golkar Kab. Bogor sdr Iqbal mengungkapkan, terkait adanya ketidaksesuaian data TPS di dua kecamatan seperti Kecamapan Parung, dari 324 TPS yang sudah ditetapkan pada rapat pleno penetapan DPT pada tanggal 13 September 2018 yang berjumlah 324 TPS, sedangkan data yang diambil oleh partai Golkar kepada KPUD terkait DPT pemilu tahun 2019 hanya ada 300 TPS.
Adapun rincian Rincian TpS yg ada di kecamatan parung sebagimana berikut, Desa Bojong Indah ada 28 TPS, Bojong Sempu 25, Cogreg 46, Iwul 21, Jabon Mekar 24, Pamegarsari 37, Parung 53, Waru 25, dan Warujaya 41 TPS.
"Artinya data itu sangat tidak sesuai dengan data yang diambil dari KPUD oleh partai Golkar, artinya ini ada selisih sebanyak 24 TPS, saya hanya ingin menanyakan penjelasan dari para komisioner KPU Kab. Bogor," tanya nya di aula KPU Kab. Bogor, (02/10/2018).
Disamping hal lainnya adapun di Kecamatan Dramaga, dari yang seharusnya 314 TPS yang ditetapkan malah jadi 315 TPS, artinya itu ada kelebihan satu TPS.
"Dengan rincian di Desa Babakan ada 24 TPS, Ciherang 50, Cikarawang 32, Dramaga 36, Neglasari 29, Petir 48, Purwasari 23, Sinarsari 26, Sukadamai 24, Sukawening 23, karena data ini kelebihan TPS, karena ada selisih di dua kecamatan maka saya meminta penjelasan dari KPUD terkait selisih tersebut yang tidak sesuai dengan Berita acara yang di tetapkan nomor BA 254/pl.01-ba/3201/kpu-kab/IX/2018 tanggal 13 September 2018," tanya nya lagi.
Adapun pertanyaan lainnya, terkait pencermatan DOT yang dilakukan oleh partai Golkar meyakini bahwa ATB KWK Kab. Bogor dipastikan belum masuk kedalam DPT Pemilu tahun 2019. Karena dalam pakta persidangan di Bawaslu Kab Bogor, salah satu saksi dari KPUD yaitu PPK Klapanunggal sodara Mas Karipal mengungkapkan, bahwa penginputan kepada sistem ATB KWK secara manual pada tanggal 28 Agustus 2018. Sedangkan DPT ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2018. Artinya, ATB KWK yang diinput kepada SIDALIH belum masuk kepada DPT tahun 2019.
Pertanyaan serupa pun diungkapkan oleh salah satu perwakilan dari PAN yang mempertanyakan hal yang sama seperti dari Partai Golkar.
Namun, sangat disesalkan rapat sudah mundur waktunya, pertanyaan belum terjawab rapat kordinasi tersebut ditinggalkan oleh lima komisioner KPU Kab. Bogor.
"Saya mohon maaf tidak bisa mengikuti rapat sampai selesai, karena ada rapat khusus di KPU RI untuk Kab. Bogor," kata salah satu Komisioner KPU Kab Bogor Eric Fitriadi.
Salah satu peserta lainnya yang mewakili dari Partai Hanura Daniel pago Martha mengungkapkan, padahal pertanyaannya sangat mendasar, apakah KPU tidak bisa menjawab apa memang pemanggilan untuk menghadiri rapat di KPU RI mendadak.
"Saya aneh, jika hal dasar ini saja tidak bisa dijawab oleh KPUD Kab. Bogor, dengan jumlah penduduk terbanyak maka akan hancur hanya adanya perlakuan dari ke lima komisioner KPU Kab. Bogor. Kab Bogor ini akan hancur jika seperti ini saja tidak bisa diatasi," katanya dengan nada keras.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Bawaslu Kab. Bogor Irvan Firmansyah mengungkapkan, dirinya dalam rapat ini tidak ada kewenangan apa-apa, untuk menghentikan atau mengskorsing rapat tersebut.
"Terkait hal data yang diinginkan oleh Parpol silahkan saja partai politik langsung menghubungi KPUD," katanya.
Pantauan di lokasi, padahal, rapat DPTHP 1 pemilu tahun 2019 dihadiri perwakilan dari lembaga lembaga terkait diantaranya Bawaslu, Disdukcapil dan ke 16 peserta pemilu tahun 2019.