Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kembali Panggil Amien Rais untuk Kasus Ratna Sarumpaet, Ini Respons Gerindra

Andre mengingatkan bahwa Amien Rais dan tokoh-tokoh lainnya hanyalah menjadi korban dalam kebohongan Ratna Sarumpaet tersebut

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Kembali Panggil Amien Rais untuk Kasus Ratna Sarumpaet, Ini Respons Gerindra
Taufik Ismail
Calon Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais (Kanan) di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu, (21/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara tim pemenangan Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyerahkan sepenuhnya kepada polisi dalam menangani kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.

Termasuk rencana kepolisian menjadwalkan pemanggilan Amien Rais untuk yang kedua kalinya pada pekan depan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut kasus tersebut," kata Andre kepada Tribunnews, Minggu (7/10/2018).

Hanya saja Andre mengingatkan bahwa Amien Rais dan tokoh-tokoh lainnya hanyalah menjadi korban dalam kebohongan Ratna Sarumpaet tersebut. Mereka hanya merasa prihatin, atas cerita Ratna sebelum kemudian hal tersebut diketahui sebagai kebohongan.

"Cuma saya ingatkan posisi pak Amien dan lainnya hanya menjadi korban," kata Andre.

Baca: Budiman Sudjatmiko Tantang Debat Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rocky Gerung hingga Dahnil Anzar

Sementara itu terkait pernyataan polisi yang menyebut kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kebohongan Ratna Sarumpaet, Andre menjawab santai.

Ia kembali mengulang jawaban seperti sebelumnya bahwa posisi Amien Rais, Prabowo, Fadli Zon, dan lainnya hanyalah korban.

Berita Rekomendasi

"Ya silakan kami ikuti proses hukum, tapi ya itu tadi kami adalah korban hoaks," pungkasnya.

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kedua kepada mantan ketua MPR, Amien Rais terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax drama Ratna Sarumpaet.

"Iya sudah dijadwal ulang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (7/10/2018).

Rencananya, Amien dijawdwalkan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pekan depan. Meski begitu, Argo mengaku belum dapat informasi pasti mengenai hari pemanggilan pihak penyidik.

"Minggu depan (dijadwalkan ulang). Tanggalnya, belum," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (5/10) lalu, Amien juga direncanakan dimintai keterangannya. Kendati demikian, hingga malam hari, ia tak juga muncul memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian.

Ratna sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax pada Kamis (4/10) lalu. Ia ditangkap saat hendak terbang menuju Chili guna menghadiri sebuah acara. Ia pun resmi ditahan keesokan harinya.

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas