Fahri Tak Setuju Pemerintah Tetapkan Batas Akhir Tanggap Darurat Korban Bencana Sulteng 11 Oktober
Fahri menilai bencana yang melanda kota Palu dan Donggala itu sama seperti bencana yang melanda Aceh di tahun 2004 lalu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tak setuju dengan keputusan pemerintah yang menetapkan evakuasi korban dan masa tanggap darurat bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawasi Tengah berakhir pada 11 Oktober 2018.
Fahri menilai bencana yang melanda kota Palu dan Donggala itu sama seperti bencana yang melanda Aceh di tahun 2004 lalu.
Baca: Rayakan Ulang Tahun Istri yang Terbaring Lemah, Indro Warkop : Aku Cinta Kamu Seumur Hidupku
Sehingga, menurutnya evakuasi harus tetap dilanjutkan dan menyarankan dibentuk lembaga khusus untuk memulihkan keadaan.
"(Itu) terus berlanjut. Itu seperti tsunami di Aceh, bikin lembaga khusus itu rekonstruksi total mental," ujar Fahri di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Baca: Hendak ke Chile, Ratna Sarumpet Ternyata Tidak Terdaftar di WPIC 2018, Ini Respon Disparbud DKI
Politikus asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat itu pun mengatakan seharusnya masa tanggap darurat bencana di Sulawesi Tengah berakhir jika tak ada lagi mayat yang terkubur di reruntuhan yang bisa menimbulkan bau tak sedap.
"Sampai orang terkubur (dievakusia) semua dan kota itu tidak jadi kota bau yang mendatangkan trauma. Itulah batas kerja periode ini," pungkas Fahri.