Batas Pencarian Korban Bencana di Sulteng Ditetapkan Berakhir Pada 11 Oktober 2018
Batas pencarian korban terdampak gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan sampai tanggal 11 Oktober 2018.
Penulis: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batas pencarian korban terdampak gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan sampai tanggal 11 Oktober 2018.
Untuk itu, tim Search and Rescue (SAR) gabungan memaksimalkan waktu mencari korban yang masih tertimbun reruntuhan akibat terdampak bencana alam.
Baca: LPI Turut Usulkan Peringati Hari Hoax Nasional Setiap Tanggal 3 Oktober
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan BNPB mencatat masih ada 835 warga hilang.
Warga yang masuk daftar orang hilang merupakan warga yang sudah diketahui identitas. Dari jumlah itu, 152 diantaranya dilaporkan hilang karena tertimbun reruntuhan.
Sedangkan korban luka-luka mencapai sebanyak 10.679 jiwa. Jumlah korban mengalami penambahan dibanding data satu hari sebelumnya, yakni 256 jiwa.
Baca: Mahasiswa Meninggal Tertimpa Bus yang Tak Kuat Menanjak di Semarang
"Pengungsi sebanyak 74.444 jiwa yang tersebar di 147 titik. Di Kota Palu sebanyak 38.621 jiwa, di Sigi sebanyak 15.600 jiwa dan Donggala sebanyak 20.223 jiwa," kata Sutopo, di kantor BNPB, Senin (8/10/2018).
Sementara itu, Kepala BNPB Willem Rampangilei menegaskan tim SAR gabungan berpacu waktu mencari korban tertimbun reruntuhan.
Sebab, waktu pencarian tidak sama dengan masa tanggap darurat bencana.
Oleh karena itu, dia ingin seluruh proses pencarian dan evakuasi korban yang tertimbun reruntuhan dihentikan pada 11 Oktober 2018.
Penghentian ini bersamaan dengan berakhirnya waktu tanggap darurat penanganan bencana Sulteng.
"Saya menyarankan tanggal 11 Oktober tidak dilanjutkan. Masa tanggap darurat diperpanjang atau tidak nanti akan dievaluasi," tambahnya.