Kubu Prabowo-Sandi Minta KPK Selidiki Kasus Dugaan Perusakan Barang Bukti oleh Penyidiknya
Febri mengatakan, pimpinan KPK sempat menyebut pengembalian itu dipandang juga sebagai bagian sanksi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengaku kaget dengan kabar adanya perusakan barang bukti yang diduga dilakukan oleh dua orang penyidik KPK yang berasal dari kepolisian.
Ia meminta KPK kembali membuka kasus tersebut dan menyelidiki dugaan pengrusakan barang bukti itu.
"Itu menggetkan kita, kita ingin mendorng KPK menyelidiki itu lagi," kata Andre kepada Tribunnews, Selasa, (9/10/2018).
Andre mengatakan KPK tidak bisa hanya bersikap pasif dengan menyerahkan sepenuhnya dugaan perusakan barang bukti tersebut ke kepolisian karena dua penyidiknya telah bertugas kembali di Polri.
"Kita minta KPK transparan. Jangan sampai marwah KPK hancur karena kasus ini dipeti-es kan. Kita tunggulah respon KPK selanjutnya," kata Andre.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa dua mantan penyidiknya terkait kasus perusakan barang bukti.
Keduanya diperiksa tim di Direktorat Pengawas Internal.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dua mantan penyidik KPK yang berasal dari kepolisian tersebut diduga mengetahui atau melakukan kegiatan-kegiatan perbuatan melanggar disiplin pegawai di lembaganya, yakni perusakan barang bukti.
"Jadi itu sudah ditelusuri oleh tim pemeriksa internal. Namun dalam proses pemeriksaan, KPK menerima permintaan pengembalian pegawai dari Mabes Polri karena ada kebutuhan dan penugasan lebih lanjut di sana. Sehingga saat itu kedua pegawai KPK tersebut dikembalikan ke instansi asal," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Febri mengatakan, pimpinan KPK sempat menyebut pengembalian itu dipandang juga sebagai bagian sanksi.
"Saya pastikan bahwa memang ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan tim pengawas di internal tersebut adalah terhadap pegawai KPK. Jadi proses pemeriksaan tidak bisa dilakukan sepenuhnya kalau statusnya bukan lagi pegawai KPK. Nah ini yang silakan saja dikonfirmasi lebih lanjut bagaimana proses yang terjadi di instansi asal dua pegawai tersebut," kata Febri.
"Yang pasti kami perlu sampaikan proses pemeriksaan internal sudah berlangsung pada saat mereka masih menjadi pegawai KPK," imbuhnya.
Diketahui, dalam investigasi Indonesialeaks, dua eks penyidik KPK diduga melakukan sabotase atas bukti dan kesaksian yang mengaitkan tindak penyuapan ke banyak pejabat, salah satunya seorang petinggi di kepolisian.
Direktorat Pengawas Internal KPK telah menjatuhkan sanksi terhadap dua penyidik tersebut. Kedua penyidik juga telah dipulangkan ke Polri. Padahal, masa bakti mereka seharusnya baru selesai pada tahun 2019.
Investigasi yang menjadi bahan acuan Indonesialeaks adalah buku bersampul warna merah yang berisi laporan keuangan perusahaan bertuliskan ”Buku Bank”.
Buku tersebut diduga berisi catatan aliran dana Basuki Hariman, Direktur CV Sumber Laut Perkasa.
Basuki adalah salah satu tersangka dan akhirnya menjadi terpidana kasus suap kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017.
Selain itu, ada pula kejanggalan lain, yaitu mengenai BAP saksi Kumala Dewi.
Kesaksiannya diubah dalam sebuah BAP yang berbeda. Padahal di BAP pertama, Kumala Dewi menyebutkan rincian aliran dana ke sejumlah pejabat negara selain Patrialis Akbar.
Belakangan, pengakuan tersebut tak pernah disampaikan dalam persidangan kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.