Napi yang Kabur dari Lapas di Sulteng Bakal Masuk DPO
Sri Puguh Budi Utami, menegaskan kepada narapidana yang kabur dari lapas saat gempa menghantam Sulawesi Tengah untuk melapor.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menegaskan kepada narapidana yang kabur dari lapas saat gempa menghantam Sulawesi Tengah untuk melapor.
Jika para napi tersebut tidak melapor hingga waktu yang ditentukan, maka akan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita tetap mengimbau sebelum nanti kita lakukan pencarian sudah kita anggap sebagai masuk DPO ini lebih baik melaporkan diri," ujar Sri dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pas Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Baca: Tanggapi Bencana, Sri Mulyani Sebut Bisa Contoh Chili
Penentuan DPO ditetapkan setelah Lapas dan Rutan dianggap siap untuk menyelenggarakan layanan dasar dan hunian yang sudah dianggap layak ditempati.
Pihak Ditjen PAS juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari napi yang masih kabur.
Polri bakal bekerjasama dengan satgas yang telah dibentuk oleh Ditjen PAS.
"Kami sampaikan Satgas yang kami sudah dibentuk nanti akan bekerja bersama sama dengan Polri kita mohon bantuan Polri untuk berdasarkan alamat di kami," ungkap Sri.
Seperti diketahui, masih ada 1.096 narapidana dari Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah yang masih kabur dan belum melapor ke Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Para napi tersebut kabur setelah wilayah Sulawesi Tengah dihantam gempa berkekuatan 7,4 skala richter.