Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Charles Honoris: RI Harus Tiru Langkah Malaysia Hapus Hukuman Mati

Langkah Malaysia yang berencana menghapus hukuman mati layak dipuji dan ditiru di Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Charles Honoris: RI Harus Tiru Langkah Malaysia Hapus Hukuman Mati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris berinteraksi dengan warga saat menyerap aspirasi memanfaatkan masa reses di Gang RS Pelni, Slipi, Jakarta Barat, Senin (13/8/2018). Dialog silaturahmi melalui tanya jawab mendengarkan aspirasi warga seperti permasalahan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan agar dapat mencari solusi untuk diselesaikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Malaysia yang berencana menghapus hukuman mati layak di apresiasi dan ditiru.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris mengatakan Indonesia saat ini menjadi satu dari sedikit negara yang masih menerapkan hukuman mati.

"Lebih dari 120 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum mereka," ujar Charles Honoris di Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan untuk Dapil DKI Jakarta 3 (Jakbar dan Jakut) ini mengatakan hukuman mati melanggar hak untuk hidup yang tercantum dalam konstitusi Pancasila yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

"Begitu juga berbagai konvensi internasional yang sudah pernah diratifikasi Indonesia," ujarnya.

Berbagai penelitian menyebutkan bahwa hukuman mati tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

"Dalam kasus narkotika saja misalnya berkali-kali hukuman mati sudah diterapkan tetapi tetap saja tidak mengurangi frekuensi kejahatan penyelundupan narkotika," ujar Charles.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, suatu proses hukum tentu bisa saja ada miscarriage of justice.

"Di awal tahun 1990an puluhan terpidana di Amerika Serikat dibebaskan oleh pengadilan setelah adanya teknologi forensik menggunakan DNA membuktikan mereka tidak bersalah," katanya.

"Apabila seorang terpidana mati sudah di eksekusi maka sudah tidak ada lagi upaya rektifikasi. Orang yang sudah dihukum mati tidak dapat dihidupkan kembali," Charles menambahkan.

Charles mengatakan bahwa kita sebenarnya harus jujur bahwa sistem penegakan hukum kita masih jauh dari sempurna.

"Kesalahan dalam proses hukum sangat mungkin bisa terjadi. Apakah kita lalu memiliki nurani untuk membiarkan eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah atau tidak layak untuk mati?" ujarnya.

Yang perlu dilakukan dalam hal memberantas berbagai kejahatan, menurut Charles, adalah memperbaiki sistem dan proses penegakan hukum.

"Pemerintah dan institusi-institusi terkait harus memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan," katanya.

Selain itu, lanjut Charles, lembaga permasyarakatan juga harus ikut berbenah diri.

"Bahwa masih ada transaksi narkotika yang dikontrol dari dalam penjara itu merupakan kelalaian dalam pengelolaan lembaga permasyarakatan," katanya.

Sekali lagi, Charles menegaskan hukuman mati tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

"Terpidana hukuman mati Freddy Budiman sebelum di eksekusi tetap saja bisa menjalankan bisnisnya dari dalam penjara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas