KPK Sarankan Setiap Perusahaan Terapkan Sistem Pencegahan Korupsi Internal
"Kami harapkan perusahaan-perusahaan menerapkan sistem pencegahan korupsi di internal perusahaan," katanya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan perusahaan-perusahaan agar menerapkan sistem pencegahan korupsi di internal masing-masing.
Hal tersebut disampaikan karena sebelumnya lembaga antikorupsi tersebut melayangkan dakwaan kepada PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. atau PT Duta Nugraha Indah.
Baca: 5 Penginapan Murah di Kota Batu, Tarifnya Nggak Sampai Rp 100 Ribu
"Kami harapkan perusahaan-perusahaan menerapkan sistem pencegahan korupsi di internal perusahaan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi, dikatakan bahwa prosedur dan tata cara pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana masih belum jelas.
Baca: Akun Bisa Dibajak saat Lakukan Video Call, WhatsApp Langsung Lakukan Perbaikan
Berdasarkan hal tersebut, KPK terdapat dua jalur yang dapat digunakan untuk memaksimalkan proses pencegahan korupsi korporasi.
"Ada dua jalur yang kita harapkan bisa maksimal ke depan, pertama, penindakan, kedua, peringatan dalam konteks pencegahan agar korporasi bisa jauh lebih hati-hati dalam mengelola bisnisnya," pungkasnya.