Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Putuskan 95 Caleg PBB Harus Diakomodir KPU

Bawaslu RI mengabulkan gugatan PBB terkait 95 calon legislatif 2019 yang tidak lolos dari verifikasi KPU RI. Sidang beragenda pembacaan putusan dibaca

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Bawaslu Putuskan 95 Caleg PBB Harus Diakomodir KPU
TRIBUNNEWS.COM
Ketua Bawaslu RI, Abhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI mengabulkan gugatan PBB terkait 95 calon legislatif 2019 yang tidak lolos dari verifikasi KPU RI. Sidang beragenda pembacaan putusan dibacakan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Selain itu, Abhan memerintahkan termohon membatalkan keputusan KPU yang tidak mencantumkan 95 bakal calon dari pemohon yang tidak tercantum di sistem informasi pencalonan (silon) dct anggota DPR RI di pemilu 2019.

Baca: PT NKE Didakwa Rugikan Keuangan Negara hingga Puluhan Miliar

Ketiga, memerintahkan termohon untuk memberikan kesempatan pemohon mengajukan kembali daftar nama 95 caleg.

Lalu, dilakukan verifikasi terhadap 95 dokumen fisik pengajuan bakal calon anggota DPR RI dari pemohon yang tidak tercantum dalam silon sesuai peraturan perundang-undangan.

Keempat, memerintahkan termohon melengkapi 95 bakal calon dari pemohon dalam daftar calon tetap sepanjang pemohon melengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

"Kelima, memerintahkan termohon melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak dibacakan," tambah Abhan.

Baca: Nita Sempat Berpisah dengan Anak Balitanya Saat Rumahnya Diterjang Likuifaksi

Sementara itu, Kabid Pemenangan Pemilu PBB, Sukmo Harsono mengatakan, pada prinsipnya dalam putusan yang dibacakan Bawaslu salah satunya adalah menyatakan menerima permohonan pemohon agar bacaleg DPR RI dari PBB bisa diverifikasi dan diterima.

Menurut Sukmo, setelah tiga hari sejak putusan Bawaslu dibacakan pihaknya akan membawa berkas ke KPU untuk diverifikasi. Apakah dari 95 yang diverifikasi kembali seperti halnya yang dilakukan pada 17 Juli 2018.

"Berapa yang bisa dinyatakan diterima, nah itulah nanti kami lihat hasilnya. Bisa jadi diterima semua, bisa jadi tidak. Karena tergantung kesiapan berkas yang kita bawa dari 95 berkas bacaleg ini," kata Sukmo.

Namun, dia menegaskan, tidak ada alasan bagi KPU menolak melakukan verifikasi berkas.

Di kesempatan itu, dia mengucapkan rasa syukur atas dikabulkannya permohonan gugatan ini dengan ditambahkannya anggota bacaleg dari PBB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas