Bawaslu Putuskan 95 Caleg PBB Harus Diakomodir KPU
Bawaslu RI mengabulkan gugatan PBB terkait 95 calon legislatif 2019 yang tidak lolos dari verifikasi KPU RI. Sidang beragenda pembacaan putusan dibaca
Penulis: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI mengabulkan gugatan PBB terkait 95 calon legislatif 2019 yang tidak lolos dari verifikasi KPU RI. Sidang beragenda pembacaan putusan dibacakan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Selain itu, Abhan memerintahkan termohon membatalkan keputusan KPU yang tidak mencantumkan 95 bakal calon dari pemohon yang tidak tercantum di sistem informasi pencalonan (silon) dct anggota DPR RI di pemilu 2019.
Baca: PT NKE Didakwa Rugikan Keuangan Negara hingga Puluhan Miliar
Ketiga, memerintahkan termohon untuk memberikan kesempatan pemohon mengajukan kembali daftar nama 95 caleg.
Lalu, dilakukan verifikasi terhadap 95 dokumen fisik pengajuan bakal calon anggota DPR RI dari pemohon yang tidak tercantum dalam silon sesuai peraturan perundang-undangan.
Keempat, memerintahkan termohon melengkapi 95 bakal calon dari pemohon dalam daftar calon tetap sepanjang pemohon melengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kelima, memerintahkan termohon melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak dibacakan," tambah Abhan.
Baca: Nita Sempat Berpisah dengan Anak Balitanya Saat Rumahnya Diterjang Likuifaksi
Sementara itu, Kabid Pemenangan Pemilu PBB, Sukmo Harsono mengatakan, pada prinsipnya dalam putusan yang dibacakan Bawaslu salah satunya adalah menyatakan menerima permohonan pemohon agar bacaleg DPR RI dari PBB bisa diverifikasi dan diterima.
Menurut Sukmo, setelah tiga hari sejak putusan Bawaslu dibacakan pihaknya akan membawa berkas ke KPU untuk diverifikasi. Apakah dari 95 yang diverifikasi kembali seperti halnya yang dilakukan pada 17 Juli 2018.
"Berapa yang bisa dinyatakan diterima, nah itulah nanti kami lihat hasilnya. Bisa jadi diterima semua, bisa jadi tidak. Karena tergantung kesiapan berkas yang kita bawa dari 95 berkas bacaleg ini," kata Sukmo.
Namun, dia menegaskan, tidak ada alasan bagi KPU menolak melakukan verifikasi berkas.
Di kesempatan itu, dia mengucapkan rasa syukur atas dikabulkannya permohonan gugatan ini dengan ditambahkannya anggota bacaleg dari PBB.