Dirut PJB Diperiksa Terkait Kasus Idrus Marham
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Iwan Agung akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Iwan Agung diagendakan menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (12/10/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Iwan Agung akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca: Para Capres dan Timses Diingatkan Adu Gagasan, Tak Hanya Saling Serang
"Yang bersangkutan (Iwan Agung) diperiksa sebagai saksi untuk IM (Idrus Marham)," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan pada Iwan Agung bukanlah pemeriksaan perdana di KPK. Sebelumnya Iwan pernah diperiksa atas kasus yang sama bagi tersangka Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo.
Baca: 8 Kue Khas Jepang yang Wajib Dicoba, Jadi Rahasia Wanita Jepang yang Selalu Terlihat Langsing
Dalam perkara yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menetapkan Eni, wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar sebagai tersangka.
Eni diduga menerima suap dari pengusaha pemegang saham PT Blackgols Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Baca: Diperkuat Egy Maulana Vikri, Timnas Indonesia U-19 Akan Semakin Berbahaya
Dalam pengembangan, penyidik turut mentersangkakan Idrus Marham, mantan Menteri Sosial sebagai tersangka karena diduga menerima janji yang sama dengan Eni yakni 1,5 juta USD dari Kotjo jika proyek dikerjakan oleh perusahaan Kotjo.
Kini dari tiga tersangka, baru satu orang yakni Kotjo yang kasusnya sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Eni dan Idrus Marham masih ditahan di KPK.