Kemendagri Serahkan Data NIK yang Belum Jadi Peserta JKN-KIS ke BPJS Kesehatan
Data kependudukan tersebut akan dimanfaatkan guna meningkatkan angka cakupan peserta JKN-KIS di seluruh Indonesia.
Editor: Content Writer
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyerahkan Data Kependudukan (NIK) masyarakat yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ke BPJS Kesehatan.
Data kependudukan tersebut akan dimanfaatkan guna meningkatkan angka cakupan peserta JKN-KIS di seluruh Indonesia.
Penyerahan data ini dilakukan oleh Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha kepada Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari di Kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).
"Data NIK ini sangat penting dalam mempercepat proses registrasi peserta, serta untuk mencegah duplikasi data saat pendaftaran," kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Andayani Budi Lestari .
"Kami akan gunakan data ini untuk melalukan pendekatan baik kepada pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekditjen Dukcapil I Gede Suratha mengungkapkan, komitmen lembaganya untuk mendukung program JKN-KIS adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres tersebut disebutkan salah satu tugas Kemendagri sesuai Diktum 3 Nomor (5), yakni: untuk menyediakan data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
"Data yang kita berikan ini meliputi data penduduk yang belum padan dengan jumlah sekitar 116 juta. Kemudian, data penduduk dari peserta yang datanya telah padan dengan data kita (NIK) sebanyak 198.197.889 jiwa," papar Suratha.
Ditjen Dukcapil berharap agar data NIK yang berisikan identitas nama, alamat, dan lainnya itu tetap terjamin kerahasiaannya.
"Data yang diserahkan ke BPJS Kesehatan maupun 1128 kementerian/lembaga lain adalah data milik negara yang harus dijaga kerahasiannya. Kami mengapresiasi BPJS Kesehatan yang telah secara konsisten menjaga kerahasiaan data dan menggunakan data dimaksud secara tepat," ujar Suratha.
Sejalan dengan harapan tersebut, BPJS Kesehatan menjamin bahwa data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan yang berkaitan dengan kepesertaan JKN-KIS.
"Kami memastikan untuk selalu menjaga kerahasiaan data dan hanya memanfaatkannya untuk kepentingan yang berhubungan dengan kepesertaan JKN," tutur Andayani.
Untuk diketahui, sampai 5 Oktober 2018, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 203.469.737 jiwa.
BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.681 FKTP (Puskesmas, klinik, dokter praktek perorangan, RS D Pratama), 2.446 FKRTL (rumah sakit, klinik utama), 1.549 apotek dan 1.093 optik.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.