Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPU Siap Hadapi Gugatan Oesman Sapta Odang di PTUN

"Kalau tidak ada upaya hukum banding, sudah stop di sini, berarti final dinyatakan TMS. Tetapi kalau ada upaya banding, kami tunggu putusan PTUN,"

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Siap Hadapi Gugatan Oesman Sapta Odang di PTUN
TRIBUNNEWS.COM/REZA DENI
Ketua KPU RI Arief Budiman 

Dalam putusannya, MK mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

Karena itu, KPU RI meminta OSO yang sudah ditetapkan di DCS segera melengkapi bukti surat berisi pernyataan bahwa dirinya tidak lagi menjadi pengurus parpol.

Sebab jika tidak ada bukti surat tersebut, maka KPU RI tidak bisa menetapkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) pemilu 2019.

Pada Kamis (11/10/2018) malam, Bawaslu RI memutuskan menolak gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

OSO mengajukan gugatan ke Bawaslu RI karena tidak terima terhadap keputusan KPU RI yang melarang pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai caleg DPD RI.

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Bawaslu RI, Abhan di kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10/2018) malam.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas