Imigrasi Telah Serahkan Hasil Penelusuran Kepergian Eddy Sindoro Tanpa Melalui Imigrasi ke KPK
"Ya, hasil penelusurannya sudah diserahkan kepada Penyidik KPK yang memeriksa Pak Enang Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta," katanya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Imigrasi telah menyerahkan hasil penelusurannya soal tersangka kasus suap pengurusan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (ESI) yang sempat dideportasi ke Indonesia lalu terbang lagi ke Bangkok, Thailand tanpa melalui Imigrasi.
Menurut Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, atas keberangkatan kembali mantan Petinggi Lippo group itu usai dideportasi pada 29 Agustus 2018 lalu, pihak KPK telah memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 khusus Bandara Soeta, Enang.
Baca: Penyerahan Diri Eddy Sindoro Ternyata Ikut Melibatkan Mantan Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki
"Ya, hasil penelusurannya sudah diserahkan kepada Penyidik KPK yang memeriksa Pak Enang Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta. Nanti KPK yang akan mengembangkannya sesuai proses penyidikannya KPK," ungkap Ronny pada Tribunnews.com, Sabtu (13/10/2018).
Diketahui, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak November 2016. Setiap kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, Eddy Sindoro selalu mangkir.
Hingga pada November 2017, Eddy Sindoro diduga mencoba melakukan perpanjangan paspor Indonesia di Myanmar.
Di akhir tahun 2016-2018, Eddy Sindoro diduga berpindah ke sejumlah negara seperti Bangkok, Malaysia, Singapura, dan Myanmar.
Sampailah pada Agustus 2018, KPK meminta agar Eddy Sindoro masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Pada 29 Agustus 2018, Eddy Sindoro sempat dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Soeta.
Masih di hari yang sama, setelah sampai di Bandara Soeta, Eddy Sindoro kembali terbang ke Bangkok, Thailand tanpa melalui Imigrasi.
Hilang selama dua tahun, barulah Jumat (12/10/2018) kemarin Eddy Sindoro melalui Atase Kepolisian RI di Singapura menyerahkan diri lalu dibawa ke KPK.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 6 jam, akhirnya Jumat (12/10/2018) malam, Eddy Sindoro resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Baca: Arsitek Ternama Indonesia Akan Bangun Kembali Rumah Adat Mbaru Niang di Desa Wae Rebo NTT
Dalam perkembangan perkara, KPK juga menetapkan status tersangka pada pengacara Luccas atas dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK pada Eddy Sindoro.
Penyidik KPK menduga, Luccas membantu kepergian Eddy Sindoro tanpa melalui imigrasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.