KIPP Soroti Minimnya Alat Peraga Kampanye yang Terpasang
"Informasi ini dibutuhkan baik oleh kandidat maupun calon pemilih. Konsekuensi banyak termasuk partisipasi pemilih, juga kualitas pemilu."
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Waktu kampanye pemilu 2019 sudah memasuki minggu ketiga.
Namun, sampai saat ini, alat peraga kampanye (APK) terlihat belum ramai memenuhi sudut-sudut jalan di seluruh wilayah Indonesia.
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta, menyoroti minimnya pemasangan APK.
Baca: Respons Kartika Putri Sikapi Keinginan Suaminya Tambah Delapan Anak
Dia menilai, hal ini dapat mempengaruhi kualitas dari pemilu, karena publik tidak mengenal kandidat secara baik.
"Informasi ini dibutuhkan baik oleh kandidat maupun calon pemilih. Konsekuensi banyak termasuk partisipasi pemilih, juga kualitas pemilu. Publik tak mengenal kandidat," kata Kaka Suminta, Minggu (14/10/2018).
Berdasarkan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan;
(1) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan kantor perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu.
(2) Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada aturan tersebut, Kaka menjelaskan, KPU RI beserta jajaran mempunyai kewenangan memasang APK.
Tetapi, dia meminta, kepada lembaga penyelenggara pemilu itu untuk kreatif.
Baca: Sri Mulyani Raih Penghargaan Menteri Keuangan Terbaik
Sehingga, pesan yang ingin disampaikan oleh peserta pemilu kepada pemilih melalui pemasangan APK dapat disampaikan.
"Kreatif bukan berarti melanggar undang-undang. Tetapi dalam hal ini, saya pikir soal kesiapan dan kesungguhan KPU untuk memenuhi amanat UU," kata dia.
Dia menambahkan, keterlambatan pemasangan APK merupakan tanggungjawab dari KPU. Sebab, aturan perundang-undangan mengamanatkan KPU menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu.
"Seharusnya, sejak dimulainya kampanye, APK sudah selesai disampaikan sebagai informasi publik. Sementara, sekarang sudah tiga minggu terlewat dari masa awal kampanye," tambahnya.
Seperti diketahui, KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019. Untuk pertama kali di pemilu 2019, pileg digelar bersamaan dengan pilpres.
Untuk peserta pilpres, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.