KPK: Lippo Group Berikan Rp 7 Miliar ke Bupati Bekasi Demi Licinkan Proyek Meikarta
Suap yang diduga melibatkan aparat Pemerintahan Kabupaten Bekasi dan swasta ini terkait dengan izin proyek Meikarta seluas 774 hektare.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi pada Minggu (14/10/2018) kemarin terkait dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, mengatakan suap yang diduga melibatkan aparat Pemerintahan Kabupaten Bekasi dan swasta ini terkait dengan izin proyek Meikarta seluas 774 hektare.
Meikarta merupakan bagian proyek dari grup usaha tersebut.
"Diduga Bupati Bekasi dkk menerima hadiah atau janji dari penguasa terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga pemberian terkait izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare ini dibagi ke dalam tiga fase," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Laode mengatakan, pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari commitment fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar melalui sejumlah dinas yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018," kata Laode.
KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Minggu (14/10/2018) siang hingga dini hari dan berhasil mengamankan 10 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan swasta.
Laode mengatakan informasi kasus ini berasal dari masyarakat sejak satu tahun lalu.
Tim penindakan KPK dalam operasi senyap itu menyita uang sekitar Rp 1 miliar dari lokasi sebagai barang bukti dan menyegel beberapa ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain itu KPK juga melakukan penyegelan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 9 orang tersangka. Empat di antaranya diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.