KPK Panggil 13 Saksi Terkait Kasus yang Menyeret Bupati Malang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi sekaligus dalam penyidikan kasus yang menjerat Bupati Malang, Rendra Kresna
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi sekaligus dalam penyidikan kasus yang menjerat Bupati Malang, Rendra Kresna.
Mereka diperiksa dalam dua perkara, yakni suap dan gratifikasi.
Baca: Bupati Malang Terseret Suap dan Gratifikasi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ke-13 saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Budi Iswoyo (sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang 2013), Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang D Siswojo, dan Edi Suhartono (dosen).
"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Febri, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Saksi lainnya yang diperiksa adalah Andi Rahadiansyah (swasta), Ari Rukmana Timur (Direktur CV Family Sejahtera), Arief Maulana (Swasta), Bambang Setiyono (pensiunan PNS), I Gusti Ayu Putu Budiastuti (Swasta), Budiono (Asisten pribadi Bupati Malang 2010-sekarang), Komisaris PT Intan Pariwara Chris Harijanto, Dadang Kurniawan (Swasta), dan Denny Kesuma (Swasta).
"Diperiksa dalam dua perkara, suap dan gratifikasi,'' tuturnya.
Seperti diketahui, KPK akhirnya mengumumkan status Bupati Malang Rendra Kresna yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Penyediaan Sarana pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan proyek Lainnya.
Total suap dan gratifikasi mencapai Rp 7 miliar.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua dugaan tindak pidana korupsi.
Yaitu suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan gratifikasi.
Dalam perkara pertama, Rendra diduga menerima suap terkait terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka AM sekitar Rp 3,45 miliar untuk proyek tahun anggaran 2011.
Dalam perkara pertama, Rendra menjadi tersangka bersama AM (Ali Murtopo) dari pihak swasta. Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun Rendra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara.
Baca: Pekan Depan, KPK Periksa Bupati Malang sebagai Tersangka
Rendra bersama Eryk Armando Talia (EAT) dari swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidaktidaknva sampai saat ini sekitar total Rp 3,55 miliar.
KPK menyangkakan RK dan EAT melanggar Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rendra diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasl tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.