Dugaan Suap Proyek Meikarta Adalah kasus Kedua yang Menjerat Bos Lippo Billy Sindoro
Penyidik KPK menangkap Billy di kediamannya. Setelah tiba di Gedung KPK, Billy langsung menjalani pemeriksaan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Senin (15/10/2018) malam. Penyidik KPK mengangkap Billy Sindoro setelah sebelumnya mengumumkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek properti Meikarta.
"Tim telah mengamankan BS pihak swasta. Saat ini sedang dalam perjalanan ke KPK untuk proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta seperti dikutip Kompas.com.
Febri menjelaskan, penyidik KPK menangkap Billy di kediamannya. Setelah tiba di Gedung KPK, Billy langsung menjalani pemeriksaan.
Berdasar catatan, eksekutif di Grup Lippo ini sebelumnya juga pernah berurusan hukum dengan KPK dalam kasus dugaan penyuapan.
Harian Kompas tanggal 16 September 2008 melansir, Billy dan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.
Saat itu Billy diduga terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100.000 sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam.
Uang pemberian tersebut terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007.
Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli tayangan Liga Inggris.
Billy kemudian diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi tahun 2009.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi saat itu menilai Billy terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada M. Iqbal, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Bupati Bekasi yang Diduga Terima Suap Proyek Meikarta Adalah Kader Partai Golkar
Namun, putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut menuntut Billy Sindoro dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Hakim beralasan memberingan vonis lebih ringan lantaran Billy bersikap sopan di dalam persidangan, mempunyai anak dan istri, masih muda dan dinilai masih dapat berubah.
Hal-hal yang dianggap memberatkan bagi Billy saat itu menurut majelis hakim adalah karena ia tidak memberikan keterangan di dalam persidangan.
Baca: Kronologi Lengkap Penangkapan Para Tersangka Suap Perizinan Meikarta
Di kasus Meikarta yang saat ini menjeratnya, Billy disangka penyidik KPK telah menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.