Dulu Ikut Resmikan, Ini Respon Luhut soal Meikarta Tersandung Kasus Suap
"Kan banyak izin di sana yang tidak saya tahu. Pas saya tanya enggak ada masalah izin tadi," ujar Luhut.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku tidak mengetahui secara menyeluruh perizinan proyek Meikarta meskipun dulu ikut melakukan peresmiannya.
Luhut menilai, izin yang ada diproyek Meikarta banyak dan saat peresmian pihak Meikarta menyatakan persoalan izin sudah ada masalah.
"Kan banyak izin di sana yang tidak saya tahu. Pas saya tanya enggak ada masalah izin tadi," ujar Luhut di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Baca: Evaluasi Kasus Meikarta, JK Minta Proses Pemberian Izin Diperbaiki
Menurut Luhut, persoalan hukum Meikarta saat ini merupakan urusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan bukan wilayah Kemenko Kemaritiman.
"Kalau kasus, KPK kan urusannya, urusan hukum tapi kalau urusan investasi, kita harus urus," ucap Luhut.
Diketahui, sekitar satu tahun lalu Luhut menghadiri prosesi tutup atap atau toping off dua menara Meikarta milik Lippo Group, dia dengan yakin mengatakan bahwa proyek Meikarta tidak bermasalah.
"Saya tanya Pak James (Riady) mengenai semua masalah perizinan dan kepemilikan tanah. (dia jawab) semua tidak ada masalah," kata Luhut pada 29 Oktober 2017.
KPK menetapkan sembilan orang terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.