KPK Akan Periksa Dirjen PAS Terkait Kasus Dugaan Suap di Lapas Sukamiskin
Sri rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan suap untuk pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, Selasa (16/102/2018).
Sri rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan suap untuk pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca: Sandiaga Uno Bersyukur Kebohongan Ratna Sarumpaet Terungkap : Tuhan Ingatkan Kita
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain memanggil Sri Puguh, KPK juga memanggil tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yaitu Kepala Lapas Sukamiskin dan ajudannya saat itu, Wahid Husen dan Hendry Saputra serta terpidana Fahmi Darmawansyah.
Dalam kasus ini, Wahid Husen, diduga menerima suap dari terpidana Fahmi Darmawansyah.
Fahmi diduga menyuap Wahid Husen agar diberikan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
KPK menduga Fahmi dibantu Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wahid. Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.
Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dollar Amerika Serikat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Suap di Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Dirjen PAS",
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.