Bawa Tiga Koper Peralatan, Tim Puslabfor Polda Metro Jaya Tiba di Lantai 20 Gedung Nusantara I DPR
Berdasarkan informasi yang beredar di lokasi, diduga masih ada peluru nyasar yang belum diambil di ruangan anggota DPR RI Fraksi PAN Totok Daryanto di
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Penambakan terjadi di ruang kerja anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan ruang kerja anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Heri Purnama dari Fraksi Golkar.
Ruang Wenny Warouw berada di Gedung Nusantara 1 lantai 16 ruang 1601.
Sedangkan ruang Bambang Heri Purnama berada di gedung yang sama lantai 13 ruang 1313.
Pada Selasa (16/10/2018) Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka kasus tembakan yang salah sasaran ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (15/10/2018).
Polisi menetapkan pria berinisial IAW dan RMY sebagai tersangka.
"Kami telah tetapkan dua orang tersangka yakni IAW dan RMY," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa (16/10/2018).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan uji balistik terhadap peluru dan senjata tersangka yang diduga digunakan oleh keduanya.
"Berdasarkan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri diperoleh keterangan bahwa proyektil yang terdapat di ruang 1313 dan ruangan 1601 identik dengan peluru yang digunakan oleh tersangka IAW pada saat melakukan latihan menembak," kata Nico.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan keduanya yakni satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam cokelat, tiga buah magazin, serta tiga kotak peluru ukuran 9x19 mm.
Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 mm.
Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara.