Jakarta Rules, Aturan Standar Khusus Ditjen PAS Kemenkumham untuk Penanganan Napi Lansia
Dirjen PAS Kemenkumham Sri Suguh mengatakan jumlah tahanan lansia yang tersebar di Indonesia saat ini mencapai 4.408.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengajak dunia untuk membuat aturan khusus soal standar perlakuan khusus untuk tahanan dan narapidana lanjut usia (lansia).
Hal tersebut diucapkan Sri Suguh Budi Utami selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam Seminar Internasional bertajuk Penanganan Narapidana Lanjut Usia yang digelar di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat.
Baca: Jazuli Tolak Legislasi Penyebaran Paham LGBT di Sidang Parlemen Internasional
Adapun aturan yang ditargetkan rencananya akan diberi nama "The Jakarta Rules”.
Sri Suguh mengatakan jumlah tahanan lansia yang tersebar di Indonesia saat ini mencapai 4.408.
"Kebutuhan hadirnya aturan khusus tentang standar perlakuan bagi narapidana dan tahanan lansia sudah dianggap urgen sebagai bagian dari kelompok rentan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami di Grand Mercure Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018)
Sri Suguh melanjutkan, tumbuhnya populasi lansia dan bertambahnya usia harapan hidup di masyarakat dunia telah melahirkan apa yang sering disebut dalam literatur sebagai population aging atau aging society, yakni melonjaknya proporsi jumlah lansia dibanding jumlah kelompok muda.
"Dan ini akan berimplikasi terhadap tingginya jumlah narapidana lansia yang berada di dalam lapas di Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Ham, Yasona Laoly, mengatakan sejumlah hambatan dan potensi kerentanan yang dialami oleh para narapidana lansia di dalam lapas pada akhirnya berimplikasi terhadap “kesakitan ganda”.
"Selain itu, juga ada kesakitan karena hilang kemerdekaan bergerak karena harus menjalani pidana di dalam lapas," kata Yasona
Selain itu, Yasona berharap hasil dari seminar ini dapat membuagkan komitmen bersama antara negara sahabat dan juga sejumlah organisasi internasional yang hadir.
"Bahwa ada standar minimum treatment of elderlly yang menjadi komitmen kita dan ini akan kita angkat lebih tinggi," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam seminar ini Treatment of Elderly ini, hadir 160 orang peserta terdiri dari perwakilan delegasi negara sahabat, yakni Jepang, Singapura, Thailand, Korea, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Laos, dan Filipina.
Selain negara-negara delegasi, Seminar Internasional juga mengikutsertakan perwakilan dari The Asia Foundation (TAF), International Committee of The Red Cross (ICRC), International Criminal Investigative Training Asistance Program (ICITAP), dan United Nations Office Drugs and Crime (UNODC).