Banggar Terus Upayakan Dana Saksi Dibebankan pada APBN
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI terus mengupayakan agar dana saksi dalam Pemilu dapat dibiayai APBN.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI terus mengupayakan agar dana saksi dalam Pemilu dapat dibiayai APBN.
Usulan dana saksi dibebankan pada APBN tersebut datang dari Komisi II.
Namun, pemerintah keberatan dengan usulan tersebut.
"Kita lagi terus menjajaki jalan bagaimana caranya supaya dana kampanye bisa dianggarkan sehingga semua Parpol bisa melihat ini secara pelaksanaan di tiap-tiap TPS itu bisa terlaksana," kata Ketua Banggar Aziz Syamsuddin, di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Kamis, (18/10/2018).
Baca: Presiden Percepat Pencairan Dana Korban Gempa NTB
Adapun dana saksi yang diusulkan tersebut mencapai Rp 3,9 triliun dan diharapkan dapat dianggarkan dalam APBN 2019.
Nantinya dana tersebut akan dikelola Bawaslu.
"Tapi ini lagi dibahas di dalam Panja (panitia kerja) A. Nanti dalam panja A tentu kita lihat lagi dalam rapat kerja situasinya seperti apa," katanya.
Usulan dana saksi dibebankan dari APBN berangkat dari tidak samanya logistik yang dimiliki masing-masing partai.
Baca: KIK-DINFRA dan RDPT Solusi Investasi dan Alternatif Pembiayaan Pembangunan infrastruktur
Tidak semua partai sanggup untuk membiayai saksi di seluruh TPS.
Karena itu Komisi II mengusulkan agar dana saksi dibiayai negara, sehingga masing masing partai tetap memiliki saksi di setiap TPS.
Namun, usulan tersebut ditolak pemerintah.
Mereka beranggapan dana saksi tidak bisa dibebankan pada APBN karena tidak diatur dalam undang-undang Pemilu.
"Nah kalau secara fakta memang dalam Undang-undang politik tidak diatur. Tapi kan kita lagi meminta pandangan-pandangan fraksi yang secara informal kita terima pandangan-pandangan fraksi untuk dimasukkan ke dalam RAPBN 2019 ini untuk menjadi topik pembahasan dan meminta pembahasan ini diakomodir dan disetujui dalam anggaran," kata Aziz.