Peluru Nyasar di Gedung DPR Disebut Ada Kecenderungan Kelalaian dari Si Pelaku
Humas Pengurus Pusat Perbakin, Rocky Roring menjelaskan, kecenderungan adanya kesengajaan dari dua tersangka yang sudah ditetapkan polisi semakin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
"Di dalam stage-stage itu, tidak ada yang sampai ratusan meter dan tidak ada yang ke atas. Kalaupun posisi tiarap, ada rekoset yang menghalang peluru. Tidak akan sampai ke gedung DPR yang ada di seberang," kata dia.
Pelaku yang Sama
Kabid Balistik, Metarlugi Forensik Puslabfor Polri, Kombes Pol Ulung Kanjaya, bakal tetap melakukan uji balistik terhadap peluru yang baru ditemukan di Gedung DPR pada hari ini, Rabu (17/10/2018)
Meski Ulung, membuka kemungkinan bahwa peluru yang ditemukan masih berkaitan dengan kejadian peluru nyasar pada Senin (15/10) lalu.
"Kemungkinan bisa saja masih ada kaitannya dengan kejadian yang sebelumnya. Tapi nanti kita lakukan Puslabfor lebih lanjut," ujar Ulung saat dikonfirmasi wartawan.
Polisi sempat menjelaskan penyebab peluru yang dilontarkan senjata oleh tersangka IAW langsung keluar empat peluru sekaligus. Tersangka diduga menggunakan alat switch custom untuk melontarkan empat peluru.
Penyidik bakal memeriksa keterangan dari tersangka untuk mengetahui berapa peluru yang berada di dalam magazin peluru.
Bisa saja mereka mengaku ada empat peluru pada pistol yang dimodif padahal nyatanya ada lebih dari empat peluru.
"Bisa kemungkinan pelaku tidak jujur," tutur Ulung.
Seperti diketahui, dua peluru kembali di temukan di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (17/10/2018).
Peluru tersebut ditemukan di lantai 10 tepatnya ruang 1008 tempat berkantornya anggota Fraksi Demokrat Vivi Jayanti Jayabaya, dan ruang 2009 tempat berkantornya anggota Fraksi PAN Totok Daryanto.
Sebelumnya juga sempat ditemukan peluru di ruang kerja anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan ruang kerja anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Heri Purnama dari Fraksi Golkar.
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan dua pegawai negeri Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY sebagai tersangka. Kasus peluru nyasar itu ternyata akibat saat keduanya berlatih menembak di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.