Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian ATR/BPN: Sejak Maret Sudah Surati Pemkab Bekasi Untuk Hentikan Pembangunan Meikarta

"Enggak, berhenti habis itu (pembangunan). Setelah itu berhenti mereka urus izin. Nah urus izinnya yg macam macam yang mungkin,"

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian ATR/BPN: Sejak Maret Sudah Surati Pemkab Bekasi Untuk Hentikan Pembangunan Meikarta
WARTA KOTA/MUHAMAD AZZAM
Proyek megaproperti Meikarta di Cikarang, Bekasi, kini terlihat sepi pasca terkuaknya kasus dugaan suap yang melibatkan direksi Lippo Group ke Pemkab Bekasi yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian ATR/BPN mengatakan, telah menyurati Pemerintah Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Maret 2018 lalu untuk meminta pengembang menghentian pembangunan sementara hunian Meikarta.

"Setelah kita memberikan surat ke bupati dan gubernur, Maret lalu," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, di kantor ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Baca: Kubu Prabowo-Sandi Minta Polisi Transparan Tangani Kasus Ahmad Dhani

Surat tersebut dikirim lantaran, perizinan terkait tata ruang yang dikeluarkan BPN hanya 84,3 hektar untuk pembangunan Meikarta.

"Yang sesuai dengan Perda Tata Ruang No 12/2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi adalah izin untuk 84,3 hektar. Selebihnya itu tidak sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi," tegas dia.

Baca: Golkar Setuju Dana Saksi Pemilu Dikelola Bawaslu

Budi mengklaim, sejak dikirimi surat tersebut pengembang memperhentikan pembangunan mega proyek sebesar Rp 287 miliar tersebut.

Pengembang Meikarta diminta untuk memperbaiki perizinan, mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), hingga analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Baca: Tersangka Peluru Nyasar di Gedung DPR Tembakkan Hampir 300 Peluru

Berita Rekomendasi

Izin tersebut harus sesuai rencana tata ruang.

"Enggak, berhenti habis itu (pembangunan). Setelah itu berhenti mereka urus izin. Nah urus izinnya yg macam macam yang mungkin," ujar Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas