BPKH Gelontorkan Dana Rp 175 Miliar untuk Program Kemaslahatan Umat
"Jadi perhitungannyakan DAU 2017, itu kan Rp 3,2 triliun. Jadi dana pengembanganya Rp 175 miliar. Tergantung kepada usulan tergantung pada kegiatan,"
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, untuk Program Kemaslahatan Umat 2018 dan 2019, BPKH akan memanfaatkan dana sekitar Rp 175 miliar.
Ia menerangkan, dana Rp 175 miliar tersebut didapat dari dana pengembangan Dana Abadi Umat 2017 yang tercatat sebesar Rp 3,2 triliun.
Baca: Angin Puting Beliung Terjang Pulau Bawean Gresik, Perahu dan Rumah Warga Porak-poranda
"Jadi perhitungannyakan DAU 2017, itu kan Rp 3,2 triliun. Jadi dana pengembanganya Rp 175 miliar. Tergantung kepada usulan tergantung pada kegiatan," ujar Abimanyu yang ditemui di Kantor Kementerian Agama, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Program Kemaslahatan Umat perdana diluncurkan hari ini dengan ditandai pemberian dana total Rp 29 miliar kepada korban Palu dan NTB.
Dari jumlah tersebut, Rp 5 miliar untuk korban bencana gempa bumi dan tsunami Palu serta Rp 24 miliar untuk rehabilitasi di NTB.
Baca: Komplotan Perampok di Pamulang Tepergok Polisi Saat Beraksi, Satu Pelaku Tewas
"Progam Kemaslahatan BPKH harus sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan. dan akuntabel," katanya.
Selain memberikan bantuan kepada korban bencana, sejumlah prioritas kegiatan akan dilakukan pada program kemaslahatan umat pada tahun 2018 dan 2019.
Baca: Mahkamah Agung Resmi Rilis Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018
Di antaranya rehabilitasi fasilitas Pendis, Bimas dan Perhajian di Sulawesi Tengah, Pe|ayanan Satu Atap Manasik, Rumah Sakit Haji dan Asrama Haji, Dakwah Islam Perhajian, Bantuan sarana-prasarana Masjid dan KUA, lstiqlal dan Bantuan ormas Islam.
Prioritas Program Kemaslahatan BPKH lainnya adalah pembiayaan Syariah dengan BPS-BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), dan Distribusi daging DAM Haji dengan IDB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.