Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Praperadilan Gunawan, Komisioner KY: Kami akan Terus Pantau Persidangan

Komisi Yudicial (KY) memastikan tetap akan melakukan pemantauan kembali pada upaya praperadilan diajukan pengusaha gula Gunawan Jusuf

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Praperadilan Gunawan, Komisioner KY: Kami akan Terus Pantau Persidangan
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudicial (KY) memastikan tetap akan melakukan pemantauan kembali pada upaya praperadilan diajukan pengusaha gula Gunawan Jusuf yang ketiga kalinya, Senin pekan depan.

KY menyatakan pemantauan dilakukan hingga proses persidangan selesai.

Baca: Indonesia Sedang Berjuang, Inilah Daftar Negara yang Sudah Pasti Ikut Piala Dunia U-20 2019

“KY akan terus melakukan Pemantauan Persidangan hingga perkara diputuskan oleh majelis hakim,” ujar Komisioner KY Sukma Violetta  Rabu (17/10/2018).

Untuk diketahui, pada sidang Praperadilan sebelumnya, KY menurunkan timnya untuk mengawasi jalannya sidang. Dalam sidang pada Senin (24/9/2018) lalu itu, terlihat dua orang utusan KY datang dan merekam jalannya persidangan dengan kamera video.

Gunawan Jusuf sudah tiga kali mengajukan praperadilan yang sama. Dua sebelumnya, ia cabut tak lama setelah mengajukan permohonan, hingga persidangan belum rempat digelar.

Sementara itu, Polisi menduga maju-mundurnya praperadilan Gunawan Jusuf sampai tiga kali, bertujuan untuk menghambat penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian. Namun kepolisian berusaha berpikir positif mengingat praperadilan adalah hak Gunawan.

"Sedang kita koordinasikan dengan pengadilan apakah boleh begini (tiga kali ajukan praperadilan), apakah ini suatu cara atau suatu apa untuk menghambat penyidikan atau apa, " kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KY Terus Pantau Praperadilan Gunawan Jusuf Vs Bareskrim

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas