Kementerian Pertanian Diminta Hindari Alih Fungsi Lahan
Kalau pemanfaatan rawa karena keterbatasan lahan, itu karena banyak lahan tani yang menjadi areal pertambangan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kementerian Pertanian (Kementan) memanfaatkan lahan rawa menjadi area pertanaman produktif untuk komoditas padi dinilai kurang tepat.
Menurut para pegiat lingkungan hidup, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman seharusnya fokus pada pencegahan alih fungsi lahan yang dan juga realisasi program cetak sawah.
Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Melky Nahar mengatakan, Mentan seharusnya mengevaluasi berkurangnya lahan pertanian di Indonesia.
Pasalnya, banyak lahan di Indonesia karena dikoversikan ke industri lainnya.
"Kalau pemanfaatan rawa karena keterbatasan lahan, itu karena banyak lahan tani yang menjadi areal pertambangan,” kata Melky, di Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Baca: Adian Napitupulu Geram Hingga Tunjuk-tunjuk Jubir Prabowo-Sandi Saat Soal Usia Disinggung di Debat
Hasil kajian Jatam menunjukkan, konsesi industri ekstraktif mencakup 19 persen dari lahan pertanian padi Indonesia yang sudah dipetakan.
Sebanyak 23 persen lahan yang diidentifikasi mampu diolah untuk pertanian padi.
Jatam juga mempertanyakan realisasi program cetak sawah yang dilakukan Kementan.
Sementara itu, Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wahyu A. Perdana mengingatkan soal rencana rawa gambut dijadikan lahan produktif yang pernah gagal di era orde baru.
Wahyu menuturkan, pada zaman Soeharto, proyek lahan gambut satu juta hektar berakhir dengan kegagalan.
Menurutnya rawa gambut merupakan ekosistem esensial yang terbentuk jutaan tahun,
"Bukan hanya memiliki fungsi hidrologis, tetapi juga sebagai penyimpan karbon, jika rusak maka akan menyebabkan perubahan iklim. Pada akhirnya akan berdampak pada produksi pertanian,” ujarnya saat dihubungi.
Wahyu mengaku belum mendapat detail program yang dimaksud Kementan tersebut.
Untuk itulah Walhi mewanti-wanti agar Kementan menerapkan prinsip kehati-hatian dini, yang juga dikenal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.