KIPP: Kampus Harus Steril dari Kegiatan Politik Praktis
Untuk itu, dia tidak setuju ada kegiatan pasangan calon presiden-wakil presiden di kampus termasuk diantaranya debat kandidat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP), Kaka Suminta, menegaskan kampus sebagai tempat pendidikan harus bersih dari kegiatan politik praktis.
Untuk itu, dia tidak setuju ada kegiatan pasangan calon presiden-wakil presiden di kampus termasuk diantaranya debat kandidat.
"Tentu ada dasar filosofis mengapa tempat pendidikan tak boleh jadi kegiatan kampanye. Agar kampus steril dari tarik menarik politik praktis," ujar Kaka, Senin (22/10/2018).
Peserta pemilu 2019 harus memperhatikan aturan perundang-undangan selama masa kampanye. KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.
Baca: KPK Patahkan Seluruh Dalih Praperadilan Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
"Debatnya kan memang harus, karena amanat uu. Masalahnya debat termasuk kampanye bukan, karena masanya di tahapan kampanya," tambahnya.