KPU Laporkan Soal Kemungkinan Penggunaan Suket Bagi Pemilih Pemula
Komisioner KPU Ilham Saputra, melaporkan secara berkala proses tahapan pemilu 2019 kepada pemerintah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Ilham Saputra, melaporkan secara berkala proses tahapan pemilu 2019 kepada pemerintah.
"Itu semua bagian dari laporan. Kami kan diwajibkan melapor dalam proses tahapan-tahapan pemilu," ujar Ilham, Senin (22/10/2018).
Upaya menjaga hak pilih warga juga menjadi salah satu bahan laporan. Termasuk di dalamnya kemungkinan penerbitan surat keterangan (suket) bagi pemilih pemula.
"Salah satunya itu nanti dilaporkan. Nanti, kami laporkan soal DPT. Kemarin waktu bertemu belum sampai ke tahapan sekarang jadi general saja. Tak mungkin kami lapor cuma soal suket itu, ya kami kumpulin dulu dong bertahap kami laporkan," kata dia.
Untuk penyempurnaan data pemilih tetap (DPT), dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi bersama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil), Bawaslu RI, dan partai politik.
"Saya kira nanti November depan, kami tetapkan kami sudah tetapkan data pemilih yang akurat," tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1. Penetapan rekapitulasi DPTHP 1 dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018) sore.
Rapat pleno dihadiri KPU RI, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota, partai politik peserta pemilu 2019, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan lembaga pemantau pemilu.
Selain menetapkan rekapitulasi DPTHP 1, peserta rapat pleno juga menyepakati adanya perbaikan DPT selama jangka waktu 60 hari sejak ditetapkan DPTHP 1, pada hari Minggu ini.
Baca: Wali Kota Bekasi ke Balai Kota DKI, Ini Penjelasan Anies Baswedan
Rapat pleno ini merupakan tindaklanjut dari rapat pleno penetapan DPT pada tanggal 5 September lalu. Pada waktu itu, perwakilan parpol dan Bawaslu RI memberikan masukan mengenai temuan data pemilih ganda.
Lalu, selama jangka waktu 10 hari, pihak KPU RI hingga ke tingkat kabupaten/kota bekerjasama dengan Bawaslu dan partai politik melakukan penelusuran untuk mengklarifikasi mengenai temuan data pemilih ganda.
Di kesempatan itu, disampaikan jumlah pemilih di dalam negeri menjadi 185.084.629 dan luar negeri menjadi 2.025.344. Sehingga, total jumlah pemilih menjadi 187.109.973.
Adapun, jumlah itu berkurang sebanyak 671.911 dibandingkan DPT yang dirilis pada 5 September lalu, dimana jumlah pemilih mencapai 187.781.884.