Polisi Belum Tetapkan Pendamping Lapangan Tembak Senayan Sebagai Tersangka
"Sudah (diperiksa)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018)
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa petugas pendamping lapangan tembak Senayan.
Petugas pendamping lapangan tembak Senayan diduga yang memberikan alat modifikasi Switch Auto kepada tersangka penembakan salah sasaran ke Gedung DPR, IAW.
Baca: Bamsoet Minta Spekulasi Terkait Peluru Nyasar di DPR Dihentikan
"Sudah (diperiksa)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).
Argo mengungkapkan, status petugas pendamping tersebut belum ditingkatkan sebagai tersangka. Polisi masih memeriksanya sebagai saksi.
"Yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi," tutur Argo.
Seperti diketahui, dalam kasus peluru nyasar ke Gedung DPR ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni IAW dan RMY.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan keduanya yakni satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam cokelat, tiga buah magazin, serta tiga kotak peluru ukuran 9x19 mm.
Baca: Polisi Tembak Kaki Tiga Komplotan Maling Keran saat Penggerebekan di Depok
Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 mm.
Akibat kelalaiannya keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.