JK: Payung Hukum Dana Operasional Desa dan Dana Kelurahan Berbentuk PP
Wapres JK menerangkan, nantinya PP tersebut akan mengacu pada Undang-undang (UU) Dana Desa.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah bakal membuatkan payung hukum untuk dana operasional desa dan dana keluruhan.
Ia menyebut aturan itu akan dituangkan dalam bentuk PP atau Peraturan Pemerintah.
"Memang harus dibuat PP-nya yang baru, tapi ini sekarang memang belum bisa, tapi akan diatur bagaimana aturannya, bagaimana payung hukumnya," kata JK di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Wapres JK menerangkan, nantinya PP tersebut akan mengacu pada Undang-undang (UU) Dana Desa.
Namun dirinya belum bisa memastikan kapan PP tersebut akan dikeluarkan pemerintah.
"Ya pasti (UU dana desa), tinggal diatur lah, ini tadi belum jelas dari teman-teman itu mengusulkan sesuatu," tutur mantan politikus Golkar itu.
Baca: Generasi Milenial Apresiasi Kerja Empat Tahun Jokowi-JK
Kalla mengatakan, usulan dari para wali kota serta DPR, yang membuat pemerintah merespon dan akan merealisasikan usulan itu.
Lebih lanjut, JK membantah adanya unsur politik dalam program yang direncanakan berjalan pada awal 2019 mendatang.
"Di mana-mana tahun politik, tahun lalu juga tahun politik, bahwa (ada Pilkada). Ini kan tiap tahun kita ada tahun politik, terus menerus. Habis itu kan ada Pilkada 2022," jelas JK.