Steffy Burase Lelah Jalani Penyidikan Kasus Korupsi
Steffy Burase harus bolak balik gedung KPK, pasalnya ia tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di lembaga antikorupsi tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steffy Burase harus bolak balik gedung KPK, pasalnya ia tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di lembaga antikorupsi tersebut.
Tak berhenti disitu, Steffy juga harus menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, karena ia diminta bersaksi untuk terdakwa bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi.
Baca: Gelar Demo di Depan Polda Jatim, Massa KMP Tuntut Ahmad Dhani Segera Ditahan
Diduga uang suap yang diberikan Ahmadi ke gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, digunakan
untuk acara Aceh Marathon 2018.
Steffy terseret kasus ini karena dirinya menjadi panitia sekaligus konseptor di acara bertaraf internasional itu.
Selama enam bulan kedepan, Steffy juga tidak bisa bebas bepergian ke luar negeri karena telah dicekal atas kasus tersebut.
Baca: Ketua DPR Persilakan Banggar Bikin Aturan Hukum soal Dana Saksi
Ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/10/2018) Steffy sempat mengungkapkan dirinya lelah menghadapi kasus tersebut.
"Agak cape sih ngadepinnya," celoteh Steffy.
Baca: Usai Uji Tembak, Anggota Komisi III Ini Pastikan Kasus Peluru Nyasar ke DPR Bukan karena Disengaja
Steffy pun menyoroti soal penyidik KPK yang selalu mepet mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan dirinya.
Dia juga mengaku bingung mengapa diberitakan mangkir dari pemeriksaan. Padahal selama ini ia selalu berkordinasi dengan penyidik setiap kali tidak bisa hadir.
"Dua hari saya tidak bisa hadir, berita dimana-mana bilang saya mangkir. Padahal KPK kirim surat waktunya mepet sekali. Kamis malam saya terima surat, saya disuruh datang jumat jam 10 pagi ke KPK. Panggilan sebelum-sebelumnya baik, cukup waktu. Tapi yang belakangan ini berbeda. Terakhir itu sayaa tidak bisa hadir karena menemani orang tua saya berobat," imbuhnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.