KPK Periksa 11 Saksi untuk Kasus Suap Proyek Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
"Ke-11 saksi rencananya akan diperiksa untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Ke-11 saksi tersebut ialah Kepala Departemen Land Acquisition Perijinan, Edi Dwi Soesianto; Kabid Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan, Andi; Kadin Perhubungan Pemkab Bekasi, Suhup; dan Kadis PUPR Jawa Barat, H. M. Guntoro.
Serta 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi bernama Entin, Sukmawatty Karnahadijat, dan Kasmin.
Baca: Minta Kejelasan soal Perizinan, Ridwan Kamil Bakal Panggil Pemkab Bekasi dan Pengembang Meikarta
Kemudian, PNS Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi, Gilang Yudha; PNS Kabid Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi, Asep Buchori; dan honorer Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi, Dini Bashirotun Nisa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, 4 di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
Adapun tersangka dari pihak penerima suapnya yakni Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NNY); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN); Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Bupati Bekasi bersama tersangka lainnya diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari pengusaha terkait pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dari komitmen fee sejumlah Rp 13 miliar untuk mengurus izin fase 1, sudah diberikan Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.
KPK menyangka Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap penerima yakni Neneng Hasanah Yasin dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.