KPK Sambut Baik Putusan PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Irwandi Yusuf
Kabiro Hukum KPK, Setiadi, mengatakan hasil praperadilan menunjukkan apa yang dilakukan KPK benar dan profesional sejak awal
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kabiro Hukum KPK, Setiadi, mengatakan hasil praperadilan menunjukkan apa yang dilakukan KPK benar dan profesional sejak awal.
Baca: PN Jaksel Tolak Praperadilan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf
"Apa yang sudah disampaikan hakim tunggal praperadilan itu sudah menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan KPK sejak awal hingga saat ini sudah benar dan profesional. Saya rasa itu," ujar Setiadi, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Usai putusan ini, ia mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti proses penyidikan terhadap Irwandi.
"Kami tentunya akan menindaklanjuti oleh bagian penyidikan dan kami tentu akan menyampaikan ke mereka proses lanjut dari yang sudah diputuskan hari ini," jelasnya.
Baca: Terkuak Pelatih Timnas U-19 UEA Pernah Latih Kylan Mbappe, Begini Faktanya Jelang Bersua Indonesia
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.
Baca: Kubu Prabowo Dukung Program Dana Kelurahan, Pengamat Politik Curiga dan Khawatirkan Hal Ini
Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi dana otonomi khusus Aceh.
KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten.
Baca: Mahfud MD Bertemu dengan Mantan Teroris dan Beberkan Bahayanya Ideologi Intoleran
Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
Selain Ahmadi dan Irwandi, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.