Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf, Ini 3 Pertimbangan Pengadilan Menurut KPK
Febri Diansyah, menjelaskan tiga pertimbangan mengapa pengadilan menolak permohonan praperadilan Irwandi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari ini, Rabu (24/102018) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah diputus praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dengan Nomor 119/Pidato.Prap/2018/PN.JakSel.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menjelaskan tiga pertimbangan mengapa pengadilan menolak permohonan praperadilan Irwandi.
Baca: PN Jaksel Tolak Praperadilan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf
Pertama, kata Febri, unsur tertangkap tangan Irwandi terpenuhi. Kedua, penetapan tersangka terhadap Irwandi dinyatakan sah.
"Kemudian penahanan Irwandi oleh KPK dinyatakan sah," kata Febri.
Baca: Terkuak Pelatih Timnas U-19 UEA Pernah Latih Kylan Mbappe, Begini Faktanya Jelang Bersua Indonesia
Sehingga putusan ini, lanjut Febri, mempertegas keabsahan tangkap tangan, penyidikan dan penahanan yang telah dilakukan oleh KPK.
"Kami sampaikan terima kasih pada Hakim Praperadilan yang telah mempertimbangkan secara tepat dalam praperadilan ini," ujarnya.
"Sedangkan untuk proses penyidikan terus dilakukan, saat ini proses penyidikan sedang tahap finalisasi," imbuh Febri.
Diwartakan sebelumnya, permohonan praperadilan Irwandi Yusuf terhadap KPK, ditolak oleh PN Jakarta Selatan untuk seluruhnya.
Baca: KPK Sambut Baik Putusan PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Irwandi Yusuf
Hakim praperadilan Riyadi Sunindio Florentinus, dalam putusan yang dibacakan, Rabu (24/10/2018) siang, menyatakan menolak seluruhnya permohonan Irwandi Yusuf.
Baca: Kubu Prabowo Dukung Program Dana Kelurahan, Pengamat Politik Curiga dan Khawatirkan Hal Ini
Hakim menyatakan penangkapan Irwandi Yusuf oleh KPK sah. Begitu juga penyelidikan dan penahanan Irwandi oleh KPK dinyatakan sah.