Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Waspadai Masuknya Narkoba Sintetis yang Marak Dijual Online

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko, memaparkan beberapa strategi penanganan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in BNN Waspadai Masuknya Narkoba Sintetis yang Marak Dijual Online
IST
Paparan kinerja empat tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kala 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko, memaparkan beberapa strategi penanganan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Salah satunya adalah pertahanan keamanan negara dari kejahatan narkoba di kawasan pesisir dan jalur tikus yang banyak terdapat di perbatasan negara Indonesia.

Hal yang sangat digarisbawahi oleh BNN adalah kemunculan New Psychoactive Substances (NPS) yang kini marak ditemukan di Indonesia.

“Kemunculan NPS ini sangat perlu diperhatikan, karena NPS ini merupakan narkotika dan psikotropika sintetis jenis baru, yang banyak diperdagangkan secara gelap melalui jaringan internet," katanya dalam kegiatan: “paparan kinerja empat tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kala”, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (25/10).

Selain NPS yang siap pakai, Heru menambahkan prekursor narkotika, psikotropika atau obat keras akhir-akhir ini juga marak diselundupkan ke Indonesia.

Baca: Slogan Make Indonesia Great Again Dipertanyakan, Gerindra: Prabowo Mimpi Aja Pakai Bahasa Inggris

Lantas diolah menjadi psikotropika atau obat-obatan berbahaya (adiktif) dan kemudian dijual dengan harga yang sangat murah dan dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja.

"Hal ini perlu diantisipasi, agar tidak semakin merusak masa depan anak-anak kita”, ujar Heru.

Berita Rekomendasi

Hal lain yang disampaikan Kepala BNN adalah upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan membangun sistem pencegahan dibidang pendidikan melalui modul P4GN yang dimasukkan ke dalam kurikulum dan muatan lokal pendidikan.

Dalam kegiatan itu juga dihadiri oleh jajaran Menteri dan Kepala Lembaga Non Kementerian yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas