Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PLN: Idrus Marham Minta 30 Mobil Jenazah untuk Masjid di Desa Miskin dan Tertinggal

Idrus Marham pernah meminta diberikan 30 unit mobil jenazah untuk disumbangkan ke masjid di desa-desa miskin dan tertinggal.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dirut PLN: Idrus Marham Minta 30 Mobil Jenazah untuk Masjid di Desa Miskin dan Tertinggal
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN SAKSI-Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/9). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham terkait menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1. --Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir mengatakan Idrus Marham pernah meminta diberikan 30 unit mobil jenazah untuk disumbangkan ke masjid di desa-desa miskin dan tertinggal.

Menurut Sofyan, permintaan itu terkait jabatan Idrus saat masih sebagai Menteri Sosial.‎ Keinginan tersebut disampaikan Idrus saat berkunjung ke kediaman Sofyan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

"Dia (Idrus) minta 30 unit mobil jenazah. Dia mau bicara sama Pak Kotjo," ujar Sofyan saat menjadi saksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Kamis (25/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas permintaan Idrus Marham itu, menurut Sofyan, dirinya sempat menawarkan bantuan mobil jenazah kepada Idrus melalui dana corporate social responsibility (CSR).

Namun Sofyan menyatakan hanya sanggu membantu sekitar 3 mobil jenazah yang masing-masing mobilnya seharga Rp 150 juta, jika harus memenuhi 30 unit mobil, dia menyatakan tidak sanggup.

Sofyan lalu mempersilakan jika Idrus menyampaikan permintaan itu kepada Kotjo yang merupakan seorang pengusaha yang juga pemegang saham Blackgold Natural Resources.

"Pernah didiskusikan 30 mobil buat masjid. Saya enggak tahu jadi minta apa enggak ke Pak Kotjo. Itu kan pihak Pak Menteri, Bu Eni dan Pak Kotjo. Kalau kami berniat baik untuk membantu melalui CSR," singkat Sofyan.

Baca: Tolak Gugatan Effendi Ghazali, Hakim Konstitusi Ambil Contoh Pemilu Amerika Serikat

BERITA REKOMENDASI

Diketahui dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas