Kasus Suap PLTU Riau-1, Dirut PLN: Setya Novanto Sempat Minta Proyek di Jawa
Setya Novanto disebut-sebut pernah meminta agar temannya mendapatkan proyek PT PLN (Persero) di wilayah Jawa III.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto disebut-sebut pernah meminta agar temannya mendapatkan proyek PT PLN (Persero) di wilayah Jawa III.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Menurut saksi Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, permintaan itu disampaikan Setya Novanto saat dirinya diminta Eni Maulani Saragih untuk menemui Setya Novanto di rumah Setya Novanto.
Baca: Cerita Dirut PLN saat Pertama Kali Bertemu Pengusaha Johannes Kotjo dan Eni Saragih
"Beliau (Setya Novanto) sampaikan kalau memungkinkan ada proyek di Jawa III, kawan beliau mau ikut. Saya jawab di Jawa III sudah ada yang pegang, PT PLN, pembangkit listrik tenaga gas. Saya bilang masih banyak proyek di RPUTL yang lain, luar Jawa banyak yang belum diminati seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi," ungkap Sofyan Basir saag bersaksi di sidang terdakwa Kotjo.
Jaksa kembali mencecar soal di pertemuan itu, apa yang disampaikan Eni.
Sofyan Basir menjawab Eni tidak ikut bicara melainkan hanya ikut menyaksikan pembicaraan dirinya dengan Setya Novanto.
"Ibu Eni tidak ikut bicara, hanya menyaksikan saja. Pas di Rumah Pak Setya Novanto, terdakwa (Kotjo) tidak ada," tambah Sofyan Basir.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.