Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Pemilihan Rektor Unpad

Diketahui, Ombudsman RI mendapat laporan dari masyarakat terkait hal ini dan telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Pemilihan Rektor Unpad
Kemendikbud
ombudsman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy menemukan maladministrasi dalam proses jelang pemilihan rektor Universitas Padjajaran (Unpad) periode 2019-2024. 

Diketahui, Ombudsman RI mendapat laporan dari masyarakat terkait hal ini dan telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Dari situ diketahui laporan masyarakat tentang dugaan KDRT salah satu calon rektor, Obsatar Sinaga, tak direspons oleh Majelis Wali Amanat (WMA) Unpad.

Ia mengatakan tak diresponnya laporan itu dikarenakan di luar waktu yang ditentukan. Namun, setelah diteliti Ombudsman RI ternyata tak ada standar operasional prosedur (SOP) terkait hal itu.

Baca: Sebelum Diproduksi Massal, Mobil Esemka Diminta Tes Pasar Dahulu

"Temuan kami, pertama adalah MWA dalam hal ini ketuanya Pak Rudiantara. Kami melihat ada maladministrasi karena mengabaikan laporan itu dengan alasan di luar waktu yang ditentukan. Tapi setelah kita teliti ternyata tidak ada aturan waktu, tidak ada SOP," ujar Suaedy, di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).

Kedua, ia menyebut ada pula maladministrasi terkait pendataan ulang riwayat Obsatar. Penyimpanan prosedur itu terjadi terkait status pernikahan yang bersangkutan.

BERITA REKOMENDASI

Obsatar, kata dia, mengajukan perubahan data kepegawaian untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Namun, tak ada perubahan data yang dilakukan.

"Bahwa Prof Obsatar Sinaga telah melakukan perubahan data kepegawaian melalui Unit Kepegawaian dengan diterbitkannya Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga yang dikeluarkan oleh Unit Kepegawaian/Tata Usaha tahun 2007. Namun, dekan tidak melakukan perubahan data," jelasnya.

Baca: Prabowo Lama Hidup di Luar Negeri, Sudjiwo Tedjo: Dia Cinta Banget Sama Negerinya Atau Benci Sekali?

Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman RI merekomendasikan tiga hal.

Pertama, MWA Unpad diminta kembali meninjau pencalonan Obsatar sebagai calon rektor. Kedua, MWA direkomendasikan untuk membuat SOP tentang pengaduan masyarakat dalam pemilihan rektor Unpad.

Terakhir, Ombudsman merekomendasikan pihak MWA harus menyampaikan tanggapan atas masukan dan atau pengaduan dari seluruh masyarakat terkait penyelenggaraan pemilihan rektor secara terbuka sebelum penetapan dan pemilihan rektor. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas