Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Sohibul Iman, Polisi Bakal Periksa Fahri Hamzah Pekan Depan

Penyidik sebelumnya melaporkan pihak terlapor, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, pada Selasa (23/10/2018) lalu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setelah Sohibul Iman, Polisi Bakal Periksa Fahri Hamzah Pekan Depan
Tribun Kaltim
Fahri Hamzah dan Sohibul Iman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan dirinya.

Penyidik sebelumnya melaporkan pihak terlapor, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, pada Selasa (23/10/2018) lalu.

"Pemeriksaan Pak Fahri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/10/2018).

Baca: Sohibul Iman Yakin Laporan Fahri Hamzah Tidak Akan Dilanjutkan Polisi

Rencananya hal tersebut akan dilakukan pekan depan. Namun Adi tidak merinci waktu tepatnya.

Sebelumnya Fahri juga sudah pernah dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Selain Fahri, rencananya polisi akan meminta keterangan saksi lain juga.

"Artinya kan ini hanya melengkapi yang tadinya proses penyelidikan menjadi penyidikan. Saksi-saksi yang lain akan kita undang, apakah Pak Fahri terlebih dahulu atau saksi yang lain," jelas Adi.

Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Berita Rekomendasi

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.

Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas