BTN Mengaku Tidak Fasilitasi KPA untuk Meikarta
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menyatakan tidak memfasilitasi penyaluran kredit pemilikan apartemen (kpa) pada proyek Meikarta.
Penulis: Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menyatakan tidak memfasilitasi penyaluran kredit pemilikan apartemen (kpa) pada proyek Meikarta.
Hal itu sekaligus menampik temuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang menyebut ada 12 perbankan yang menyalurkan kpa Meikarta dengan nomila kredit perbankan yang sudah disalurkan mencapai Rp 8 triliun.
Melansir laman penjualan unit hunian apartemen Meikarta, terdapat 12 bank rekanan Meikarta untuk kredit pemilikan apartemen.
Baca: Pembakaran Bendera, Menag: Tahan Diri dan Tak Perlu Main Hakim Sendiri
Bank-bank tersebut antara lain Bank Nobu, Ciptadana, Bank BJB, Maybank, KEB Hana, Bank Mualamat, BNI, BTN, Bank Artha Graha, ICBC, Panin Bank, dan CIMB Niaga.
Baca: Showcase Allure, Sensasi Modern Untuk Bisnis dan Rumah Anda
"BTN sampai sekarang sekarang tidak pernah dan belum pernah berikan kredit pemilikan apartemen untuk Meikarta," kata Direktur Utama BTN Maryono di Menara BTN, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Maryono tidak menampik, memang ada beberapa debiturnya yang mengajukan KPA untuk Meikarta, namun perseroan tidak bisa memberikan fasilitas kredit tersebut karena saat ini Meikarta sedang tersandung kasus hukum perihal perizinan proyek.
"Ada beberapa pengajuan, tapi kami tidak menyetujui atau mengembaliakn. Karena kita mengetahui Meikarta dari sisi legal atau perizinan saat itu belum sempurna," ungkap Maryono.
Seperti diberitakan sebelumnya, bank pelat merah lainnya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk juga menyatakan tidak menyalurkan pembiayaan kredit pemilikan apartemen megaproyek Meikarta.
Hal itu karena perseroan sampai saat ini tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan Meikarta.
"Kita tidak bisa memberikan pembiayaan karena tidak ada kerja sama dengan Meikarta," ungkap Direktur Konsumer BRI Handayani, di Menara BRI, Jakarta Handayani, Rabu (24/10/2018).
Handayani mengungkapkan, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk bekerja sama dengan pengembang, di antaranya, izin peruntukan lahan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan permohonan pembebasan lahan.
Tercatat, saat ini Meikarta tersangkut kasus hukum terkait izin proyek pembangunan.
"Itu semua harus sudah lengkap baru kita bisa melakukan perjanjian kerja sama," kata Handayani.(*)