Minta Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Lucas Alami Sakit Serius
Ketika ditanya wartawan mengenai sakit yang diderita Lucas, Wa Ode enggan menyebutkan secara spesifik sakit apa yang diderita kliennya
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Lucas, tersangka kasus merintangi dan menggagalkan kasus dugaan penanganan perkara yang menjerat pengusaha Eddy Sindoro, Wa Ode Nur Zainab kliennya meminta sidang perdananya di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ditunda.
Wa Ode mengatakan ada dua alasan mengapa pihaknya meminta persidangan tersebut ditunda.
Baca: Penyidikan Rampung, Pengacara Lucas Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
"Tadi di hadapan penyidik dan penuntut umum, Pak Lukas menyampaikan bahwa mohon sekiranya agar pelimpahan tahap dua hari ini bisa ditunda karena memang alasan kesehatan karena beliau sakit dan pihak KPK sebetulnya sudah mengetahui sakitnya beliau," Kat Wa Ode di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (26/10/2018).
Ketika ditanya wartawan mengenai sakit yang diderita Lucas, Wa Ode enggan menyebutkan secara spesifik sakit apa yang diderita kliennya.
Ia hanya mengatakan sakit Lucas sangat serius dan sudah lama diderita Lucas.
"Ada sakit sesuatu yang serius dan KPK sudah tahu itu. Dan itu sudah lama. Sakit sesuatu yang serius. Sangat serius," kata Wa Ode.
Alasan kedua adalah selama proses penyidikan perkaranya, Lucas belum pernah ditunjukkan dua alat bukti sebagai bahan penetapan tersangka.
Ia meminta KPK menunda persidangan perdana Lucas yang belum diketahui jadwalnya sampai proses pra peradilan untuk menguji penetapan tersangkanya selesai.
"Jadi begini, tadi penuntut umum mereka beranggapan yakin itu semua sudah terpenuhi. Tetapi dalam proses penyidikan dua alat bukti itu belum pernah terkonfirmasi. Kita mohon ini diuji dulu dalam pra peradilan," kata Wa Ode.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyelesaikan penyidikan terhadap pengacara Lucas, tersangka kasus merintangi dan menggagalkan kasus dugaan penanganan perkara yang menjerat pengusaha Eddy Sindoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini, Jumat (26/10/2018), penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka LCS (Lucas) ke penuntutan atau tahap dua," ujar Juru Bicara KPK.
Febri mengatakan sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dan dalam waktu 14 hari ke depan jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan yang bakal dibacakan di sidang perdana nanti.
Kata Febri, untuk melengkapi berkas perkara Lucas penyidik sekurang-kurangnya memeriksa 32 saksi dari beragam unsur.
Baca: Politkus PDIP: Blunder Menyamakan Bung Hatta dengan Sandiaga Uno
Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lucas diduga berperan menghindarkan tersangka dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro.