KPK Tetapkan Petinggi Anak Usaha Sinar Mas sebagai Tersangka Suap Lingkungan Hidup
"KPK melakukan kroscek ke lapangan melalui kegiatan penyelidikan hingga melakukan tangkap tangan pada Jumat (26/10/2018)," katanya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan tujuh tersangka terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dalam tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup Pemprov Kalimantan Tengah Tahun 2018.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan kroscek ke lapangan melalui kegiatan penyelidikan hingga melakukan tangkap tangan pada Jumat (26/10/2018) siang hingga sore di Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).
Baca: OTT DPRD Kalimantan Tengah, KPK Amankan Tersangka di Gedung Sinar Mas
Dari pihak DPRD Kalteng, Laode menerangkan, ketujuh tersangka tersebut adalah Borak Milton (Ketua Komisi B DPRD Kalteng), Punding LH Bangkan (Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng), serta dua Anggota Komisi B DPRD Kalteng bernama Arisavanah dan Edy Rosada.
Kemudian, tiga tersangka dari pihak swasta ialah Edy Saputra Suradja (Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Smart (anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources and Technology), Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara), dan Teguh Dudy Syamsury Zaldi (Manager Legal PT BAP).
Laode menjelaskan, para Anggota DPRD Kalteng diduga menerima uang sebesar Rp 240 juta oleh pengurus PT BAP terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup Pemprov Kalimantan Tengah Tahun 2018.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Borak, Punding, Arisavanah, dan Edy Rosada, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Politikus Muda PDIP: 90 Tahun Sumpah Pemuda, Harus Greget, Berdaya Saing dan Berdaya Pikat
Adapun Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, sebagai pihak yang diduga memberi, Edy Saputra, Willy, dan Teguh, KPK menjeratnya dengan pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana.