Politikus Golkar: Pembubaran Banser Harus Lewat Pengadilan Bukan Unjuk Rasa
Politikus Partai Golkar, Dave Laksono menilai tuntutan pembubaran Banser tidak serta merta bisa dikabulkan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Dave Laksono menilai tuntutan pembubaran Banser tidak serta merta bisa dikabulkan.
Tuntutan pembubaran Banser disuarakan saat aksi protes pembakaran bendera oleh sejumlah elemen masyarakat di depan Kemenko Polhukam, Jumat (27/10/2018) kemarin.
Menurutnya ada mekanisme hukum yang harus dilewati untuk membubarkan sebuah organisasi termasuk Banser.
Sehingga tidak bisa seenaknya meminta pembubaran ke pemerintah.
"Ya untuk membubarkan organisasi besar apalagi seperti Banser ada proses hukumnya. Jika ada yang berpandangan begitu ya sebaiknya dituntut saja ke pengadilan dilaporkan ke polisi," ujar Dave di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10/2018).
Baca: Massa Aksi Bela Tauhid: Bubarkan Banser
Dirinya mencontohkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang melalui proses hukum bukan politik.
Menurutnya pembubaran sebuah organisasi tidak bisa dilakukan melalui unjuk rasa seperti yang digelar kemarin.
Baca: Ini Alasan Direktur PT Persib Bandung Undur Diri dari Jabatan Komisaris PT Liga Indonesia Baru
Dave menegaskan bahwa ada mekanisme hukum yang harus dilakukan.
"Oh tidak bisa seperti itu. Indonesia ini negara hukum. Kalau seperti itu, saya gak usah ikut Pilkada, ikut Pemilu saja. Saya demo saja tiap hari kerahkan ribuan massa langsung saya jadi pejabat negara," tegas Dave.
Baca: Tas Hitam Jokowi saat Datang ke Rumah Gus Dur Sempat Jadi Sorotan, Yenny Wahid Akhirnya Buka Suara
Seperti diketahui, Massa Aksi Bela Tauhid menuntut berbagai macam tuntutan termasuk untuk membubarkan Banser.
Tuntutan itu menyusul terjadinya kasus pembakaran bendera yang dilakukan pada saat perayaan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.