Taufik Kurniawan Dicegah KPK, PAN: Patuh Hukum
KPK mencegah Wakil Ketua DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri.
Menanggapi upaya pencegahan itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Faldo Maldini, mengatakan PAN mematuhi aturan hukum.
"PAN partai sangat reformis, kami sangat patuh kepada hukum. Pak Taufik dicekal, sepertinya kami serahkan ke proses hukum, mungkin ada beberapa pemanggilan dan kami akan koorperatif," ujar Faldo Maldini, di Djakarta Theater, Jalan MH Thamrin, Minggu (28/10/2018).
Sampai saat ini, dia mengaku, PAN belum membahas mengenai posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR itu. Namun, apabila terdapat seorang politisi tersangkut masalah hukum, maka akan diberikan pendampingan.
"Belum dibahas di DPP. (Pendampingan hukum,-red) Tapi ini belum dibahas di DPP. Maksud saya ini kan masih pencekalan ya, belum jauh-jauh," kata dia.
Baca: Makan Malam Ratusan Dolar di Singapura, Nagita dan Raffi Satu Meja Bareng ART Jadi Sorotan
Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu proses hukum di KPK.
"Kami lihat prosesnya. Sabar saja, slow. Mungkin besok, lusa, atau 2-3 hari, kami lihat saja. Kami doakan smoga proses lancar, tidak ada permasalahan apapun, kami serahkan kepada proses hukum yang berjalan," tambahnya.