Empat Hakim Korban Pesawat Lion Air Jatuh Tidak Sedang dalam Perjalanan Dinas
Mereka menumpang pesawat Lion Air JT-610 tujuan Pangkalpinang untuk kembali ke tempat dinasnya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
![Empat Hakim Korban Pesawat Lion Air Jatuh Tidak Sedang dalam Perjalanan Dinas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/evakuasi-serpihan-pesawat-lion-air-jt-610_20181029_170151.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa empat hakim yang menjadi korban pesawat Lion Air yang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, bukan sedang dalam perjalanan dinas.
Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan bahwa para korban sedang berlibur.
Mereka menumpang pesawat Lion Air JT-610 tujuan Pangkalpinang untuk kembali ke tempat dinasnya.
"Adalah hari libur Sabtu dan Minggu, kebanyakan penerbangan ke Babel dan Palembang, banyak lepas libur ke tempat tugasnya. Menuju ke tempat tugas di Pengadilan," ujar Suhadi dalam konferensi pers di Gedung MA, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).
Baca: Ditemukan Barang-barang Diduga Milik Penumpang Lion Air JT 610, Paspor hingga Seragam Pramugari
Empat orang hakim tersebut diantaranya adalah Rijal Mahdi (Hakim Tinggi PTA Bangka Belitung), Hasnawati (Hakim Tinggi PT Bangka Belitung), Kartika Ayuningtyas Upiek (Hakim Tinggi PT Bangka Belitung), dan Ikhsan Riyadi (Hakim PN Koba).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan bahwa jika perjalanan dinas, para hakim akan dibiayai oleh MA.
"Kalau perjalanan dinas dibiayai tapi kalau perjalanan sekedar pulang hari jumat, balik pagi hari Senin itu juga tanggung jawab sendiri," jelas Abdullah.
Seperti diketahui, pesawat Lion Air ini terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang.
Namun, sekira pukul 06.33 WIB, pesawat ini dikabarkan hilang kontak.
Tercatat dari manifest penumpang ada 188 orang, yang terdiri dari 178 dewasa, 1 anak-anak, 2 bayi, 2 Pilot, dan 5 FA.