KPK Perpanjang Masa Penahanan Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, diperpanjang masa penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, diperpanjang masa penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi nunggu, salat dulu, kemudian tadi tanda tangan saja. Perpanjangan kedua," ucap Idrus saat hendak menaikki mobil tahanan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan perpanjangan masa penahanan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut.
"IM (Idrus Marham) perpanjangan penahanan selama 30 hari sejak 30 Oktober sampai dengan 28 November 2018," ujar Febri.
Baca: Dirut PLN: Idrus Marham Minta 30 Mobil Jenazah untuk Masjid di Desa Miskin dan Tertinggal
Dalam perkara yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar sebagai tersangka.
Eni diduga menerima suap dari pengusaha pemegang saham PT Blackgolds Natural Resources Tbk, Johannes Budisutrisno Kotjo, salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Dalam pengembangannya, penyidik turut mentersangkakan Idrus Marham selaku mantan Menteri Sosial sebagai tersangka karena diduga menerima janji yang sama dengan Eni yakni 1,5 juta USD dari Kotjo jika proyek dikerjakan oleh perusahaan Kotjo.
Kini dari tiga tersangka, baru satu orang yakni Kotjo yang kasusnya sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Eni dan Idrus Marham masih ditahan di KPK.