Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Zumi Zola Kembalikan Dua Jaket Burberry ke KPK

Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ‎Zumi Zola Kembalikan Dua Jaket Burberry ke KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2018). Sidang mengagendakan mengkonfrontir keterangan dua belas orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Zumi Zola mengembalikan dua jaket branded merk Burberry ke KPK.

Hal ini diakui Zumi Zola, Gubernur nonaktif Jambi saat ditanya jaksa KPK soal pengembalian jaket, Senin (29/10/2018) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Benar ada pengembalian jaket ya? tanya jaksa KPK di sidang lanjutan Zumi Zola dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Betul, itu pemberian dari Asrul (Asrul Pandapotan Sihotang‎-orang kepercayaan Zumi Zola) dan sudah
‎saya kembalikan," ucap Zumi Zola yang menggunakan batik lengan panjang dari kursi terdakwa.

Lanjut jaksa mencecar apakah Zumi Zola tahu asal usul pemberian jaket? Zumi Zola mengaku tidak tahu sama sekali.

Diketahui, Burberry merupakan brand fashion hight-end yang harganya mencapai ratusan juta rupiah.

Bahkan Juli 2018, Burberry pernah membakar koleksi pakaian, aksesoris dan parfum senilai 28,6 juta Poundsterling atau sekitar 538 miliar.

Baca: Jokowi: Kita Lakukan Upaya Terbaik Menemukan dan Menyelamatkan Korban ‎Lion Air JT 610

Berita Rekomendasi

Barang yang dihancurkan itu merupakan produk yang tidak laku terjual.‎ Koleksi produk keluaran rumah mode asal Inggris itu terpaksa dihancurkan untuk mencegah terjadinya pencurian oleh staf atau dijual dengan harga murah. Tujuan utama, tetap mempertahankan imaj Burberry sebagai brand ternama.

Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu dan adik Zumi Zola.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas