Zumi Zola Kembalikan Dua Jaket Burberry ke KPK
Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Zumi Zola mengembalikan dua jaket branded merk Burberry ke KPK.
Hal ini diakui Zumi Zola, Gubernur nonaktif Jambi saat ditanya jaksa KPK soal pengembalian jaket, Senin (29/10/2018) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Benar ada pengembalian jaket ya? tanya jaksa KPK di sidang lanjutan Zumi Zola dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Betul, itu pemberian dari Asrul (Asrul Pandapotan Sihotang-orang kepercayaan Zumi Zola) dan sudah
saya kembalikan," ucap Zumi Zola yang menggunakan batik lengan panjang dari kursi terdakwa.
Lanjut jaksa mencecar apakah Zumi Zola tahu asal usul pemberian jaket? Zumi Zola mengaku tidak tahu sama sekali.
Diketahui, Burberry merupakan brand fashion hight-end yang harganya mencapai ratusan juta rupiah.
Bahkan Juli 2018, Burberry pernah membakar koleksi pakaian, aksesoris dan parfum senilai 28,6 juta Poundsterling atau sekitar 538 miliar.
Baca: Jokowi: Kita Lakukan Upaya Terbaik Menemukan dan Menyelamatkan Korban Lion Air JT 610
Barang yang dihancurkan itu merupakan produk yang tidak laku terjual. Koleksi produk keluaran rumah mode asal Inggris itu terpaksa dihancurkan untuk mencegah terjadinya pencurian oleh staf atau dijual dengan harga murah. Tujuan utama, tetap mempertahankan imaj Burberry sebagai brand ternama.
Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu dan adik Zumi Zola.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.