DPR RI: Kasus Pembakaran Bendera Harus Ditangani Seksama
Peringatan Hari Santri pada 22 Oktober 2018 lalu diwarnai dengan insiden pembakaran bendara HTI oleh oknum Banser di Garut, Jawa Barat.
Editor: Content Writer
Peringatan Hari Santri pada 22 Oktober 2018 lalu diwarnai dengan insiden pembakaran bendara HTI oleh oknum Banser di Garut, Jawa Barat. Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Pasalnya dalam bendera yang dibakar itu tertulis berlafadzkan kalimat tauhid.
Walaupun bendera yang dibakar itu diduga bendera dari ormas HTI yang telah dibubarkan namun ada yang berpendapat bahwa itu bendera tauhid Ar-Rayyan. Hal ini dapat memicu kontroversi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Oleh karena itu, kasus ini harus segera ditangani dengan seksama agar tidak merebak kemana-mana. Terlebih lagi di tahun politik ini, apabila cara penanganannya kurang tepat, hal-hal yang sederhana dapat berkembang menjadi bola salju yang bergerak liar mengganggu kedamaian," tandas Nanang dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Kepada masyarakat, legislator Partai Demokrat mengimbau agar jangan mudah tersulut emosinya menghadapi kasus-kasus seperti ini. Percayakan penanganannya kepada penegak hukum, dan tidak perlu turut menghakimi sebab masih banyak persoalan lain yang perlu diselesaikan, demi tetap menjaga keutuhan dan perdamaian negara tercinta.
Meski demikian, ia mengatakan masyarakat berhak tahu atas perkembangan penanganan permasalahan yang diproses oleh penegak hukum, Jangan sampai ada kesan dalam kasus ini ada hal yang ditutup-tutupi. Dengan demikian, diyakini masyarakat akan dapat memberikan kepercayaan yang semakin tinggi kepada aparat penegak hukum.
Tidak kalah pentingnya, lanjut legislator dapil NTB itu, peran tokoh-tokoh agama dan pimpinan organisasi sangat diharapkan untuk dapat menyejukkan suasana, dan tidak mempertontonkan perdebatan panas yang dapat memicu pro kontra di masyarakat. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.